Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulut Kotamobagu Pemkot Kota Kotamobagu

Satpol PP Botamobagu Serahkan Babuk Minol ke Pengadilan

by NN Indonesia
20 November 2025
in Pemkot Kota Kotamobagu
Reading Time: 1 min read
f.ist

NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu serahkan barang bukti minuman beralkohol ke pengadilan negeri. Kamis, 20 November 2025

Penyerahan Babuk tersebut dilakukan usai terbitnya penetapan sidang tindak pidana ringan (tipiring), perkara pelanggaran perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran dan Pelaksanaan Minuman Beralkohol.

Adapun yang menjadi tersangka dalam kasus ini yakni, JG pemilik Toko dan Warung Tita dan TMT Pemilik toko Berkat Abadi.

Para tersangka ini diduga melanggar perda memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin.

Kepala Bidang Penindakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang S. Dahlan, mengatakan, semua barang bukti hasil sitaan Satpol PP akan diserahkan ke PN.

“Sidang terhadap ketiga tersangka akan digelar pada Jumat 21 November 2025 siang di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Penyidik Satpol PP telah mengirimkan undangan resmi kepada para terdakwa untuk memastikan kehadiran mereka,” ujarnya, Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, Kasat Pol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa seluruh proses penindakan telah dilakukan secara profesional dan mengacu pada data resmi pemerintah pusat.

“Sesuai data Kementerian Perdagangan RI, di wilayah Kota Kotamobagu tidak terdapat satu pun badan usaha atau perorangan yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. Artinya, setiap peredaran minuman beralkohol di wilayah ini adalah ilegal,” tegasnya.

Berikut Rincian barang bukti yang diserahkan;

Toko Tita
4.023 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, 17 botol Heineken, 18 kaleng Bir Bintang, 21 botol Draft Bir, 36 botol Valentine, 19 botol Bir Bintang Anggur Merah, 66 botol Bir Bintang kecil, 6 botol Anker Bir, 15 kaleng Draft Bir, dan 3 botol Guinness Bir Hitam.

Toko Berkat Abadi
9.432 botol Bir Bintang, 1.020 botol Guinness Bir Hitam, serta tambahan 84 botol Guinness Bir Hitam.

Warung Tita
144 botol Bir Bintang, 708 botol Valentine, 123 kantong plastik Cap Tikus ukuran 310 ml, Cap Tikus dalam wadah setengah tupperware berisi 9.000 ml, serta 133 botol Captain Morgan. (rls)

Tags: satpol pp kotamobagu
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.kominfo
Headline

Rindah Ingin Pelibatan Semua Unsur Tekan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

3 Juli 2026
f.hms
Kotamobagu

Weny Rapat Bersama Forkopimda Bahas Pemicu Kelangkaan BBM – LPG Bersubsidi

3 Juli 2026
f.ist
Kotamobagu

Rendy Sebut Regenerasi Petani muda Langkah Strategis Tingkatkan SDM Disektor Pertanian

27 Juni 2026
Next Post
Polda Gorontalo (F. Dok. Humas Polda Gorontalo)

Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Polda Gorontalo Periksa Konten Kreator 

f.hms

Data Terbaru, Pengidap HIV di Gorontalo Meningkat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Flamoria : 1 Sinergi, 1 Almamater!

3 hari ago
f.ist

Satpol PP Botamobagu Serahkan Babuk Minol ke Pengadilan

9 bulan ago
f.ist

Dugaan Korupsi Proyek Command Center, Kejati Tetapkan Mantan Pj Gubernur Gorontalo Tersangka

9 jam ago
f.ist

Sembilan Tahun Perjuangan Transformasi IAIN Gorontalo Menjadi UIN Terwujud

7 hari ago
Lewat pembiayaan Pengadaian Syariah bisa dapat motor listrik dengan mudah. (dok. humas)

Ini Cara Mudah Dapat Motor Listrik Ala Pengadaian Syariah

4 tahun ago
f.ist

Gorontalo Masuk 15 Besar Indonesia Muslim Travel Index 2026

3 hari ago
F.Hms

Sambut Peluang Kerja Luar Negeri, Kadisnakertrans Gorontalo Terima Kunjungan PT Bhakti Persada Jaya

7 hari ago
f.ist

Akhirnya Warga Pulau Dudepo Nikmati Listrik

7 jam ago
f.ist

Dari Bumi Nahdliyin, Nasaruddin Umar Serukan Kepemimpinan Islam yang Merangkul

1 hari ago
Bupati Saipul Mbuinga saat menerima kunjungan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Gorontalo

Bupati Saipul Mbuinga Terima Kunjungan Danlanal Gorontalo, Bahas Apa ?

4 hari ago

Terbaru

f.hms
Headline

Listrik Masuk Pulau Dudepo, Wagub; Tonggak Kemajuan!

by NN Indonesia
3 Agustus 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyebut penyalaan perdana listrik di Pulau Dudepo,...

f.ist

Akhirnya Warga Pulau Dudepo Nikmati Listrik

3 Agustus 2026
f.ist

Dugaan Korupsi Proyek Command Center, Kejati Tetapkan Mantan Pj Gubernur Gorontalo Tersangka

3 Agustus 2026
f.ist

Dari Bumi Nahdliyin, Nasaruddin Umar Serukan Kepemimpinan Islam yang Merangkul

2 Agustus 2026
f.hms

HUT RI ke 81 Tingkat Provinsi Gorontalo Dicanangkan di Bone Bolango

2 Agustus 2026

Flamoria : 1 Sinergi, 1 Almamater!

1 Agustus 2026
f.ist

Gorontalo Masuk 15 Besar Indonesia Muslim Travel Index 2026

1 Agustus 2026
Penyerahan secara simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada hak milik, di saksikan Pimpinan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) Pimpinan Kantor Badan Pertanahan dan Tim Pengurusan sertifikat Desa, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan. Kamis (30/7/26)

BJA Group Realisasikan Sertifikasi Lahan Warga Terdampak Pembangunan Jalan Akses Menuju Pelabuhan Lalape

31 Juli 2026
Bupati Saipul Mbuinga saat menerima kunjungan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Gorontalo

Bupati Saipul Mbuinga Terima Kunjungan Danlanal Gorontalo, Bahas Apa ?

30 Juli 2026
Pelepasan anak burung maleo hasil penangkaran ke hutan Cagar Alam Panua Pohuwato

Jaga Kepunahan Burung Maleo, Anakan Hasil Penangkaran Kembali Dilepas

30 Juli 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.