Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home ATR BPN Kota Gorontalo

Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

by NN Indonesia
18 Februari 2026
in ATR BPN Kota Gorontalo, Nasional
Reading Time: 2 mins read
F. Hms

NEWSNESIA.ID, ​Kabupaten Batang – Sertipikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialih wariskan. Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan. Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memastikan status kepemilikan diperbarui agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari dokumen dasar keluarga. “Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya di Kantah Kabupaten Batang.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari (1) formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; (2) surat kuasa apabila dikuasakan; (3) fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; (4) sertipikat tanah asli.

Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi, yaitu (5) surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan; (6) akte wasiat notariil (jika ada); (7) fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); dan (8) penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas Kantah kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum sertipikat diterbitkan. “Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” lanjut Fiya Pramusinta.

Adapun untuk tarif biaya tanah waris ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000. Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah menyediakan berbagai informasi layanan pertanahan. (JR/RT)

Tags: Ahli WarisKementerian ATR/BPNPenerbitan sertipikat
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Joko Widodo saat berada di rumah Almarhum Rachmat Gobel di Jakarta, Jumat 10 Juli 2026-ist
Headline

Joko Widodo Sebut Rachmat Gobel Banyak Berikan Hal Baik untuk Bangsa

10 Juli 2026
Ilustrasi
ATR BPN Kota Gorontalo

Jangan Buru-Buru Datang ke Kantah, Hemat Waktu dengan Booking Antrean di Sentuh Tanahku

30 Juni 2026
Hms
ATR BPN Kota Gorontalo

Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Gelar Ekspose Hasil Updating Zona Nilai Tanah

30 Juni 2026
Next Post
f.hms

Gubernur Gusnar Ajak Warga Sambut Ramadhan dengan Hati Bersih dan Saling Memaafkan

Bupati Pohuwato dan Dandim 1313 Pohuwato bersalaman usai prosesi adat tonggeyamo

Komitmen Ciptakan Stabilitas Keamanan Selama Ramadan, Dandim 1313 Pohuwato: Sinergitas Kuncinya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Rektor IAIN Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel

2 hari ago
Warga

Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

5 bulan ago
Penyerahan surat persetujuan penobatan nama drg. Clara Gobel jadi RSCG dari keluarga besar Gobel di Jakarta.(f.istimewa)

Sempat Terharu, Keluarga Besar Gobel Restui Penobatan drg. Clara Gobel jadi RSCG Boalemo

1 tahun ago
Foto bersama usai kegiatan upacara pembukaan program TMMD Kodim 1313 Pohuwato

Pemda – Kodim 1313/Pohuwato Kolaborasi Bangun Daerah Lewat Program TMMD 129

2 hari ago
f.hm/nn

Kejari Kotamobagu Serahkan Empat Pendapat Hukum ke Pemkab Bolmong

21 jam ago
Alat Berat yang berhasil Diamankan oleh Satreskrim Polres Pohuwato

Polres Pohuwato Kembali Amankan Dua Alat Berat di Dengilo, Diduga Kuat Aktivitas PETI

29 menit ago

Bawaslu Bone Bolango Perkuat Pendidikan Demokrasi Lewat Saka Adhyasta Pemilu

28 menit ago
f.ist

10 Merk Keju Cheddar Terbaik di Indonesia: Cocok untuk Segala Resep

2 tahun ago
Contoh mengecek nama penerima subsidi guru madrasah non ASN di SIMPATIKA.(f.istimewa)

Upah Subsidi Guru Madrasah Non ASN Cair, Begini Prosesnya !

6 tahun ago
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meninjau langsung ketersediaan sembako di Gorontalo.(f.hms)

Ketersediaan Sembako di Gorontalo Aman Hingga Lebaran

5 bulan ago

Terbaru

Bawaslu Bone Bolango

Bawaslu Bone Bolango Perkuat Pendidikan Demokrasi Lewat Saka Adhyasta Pemilu

by NN Indonesia
17 Juli 2026
0

Ketua Bawaslu Bone Bolango Sofyan Djama dikukuhkan sebagai Ketua Majelis Pembimbing Saka Adhyasta Pemilu oleh Ketua Harian...

Alat Berat yang berhasil Diamankan oleh Satreskrim Polres Pohuwato

Polres Pohuwato Kembali Amankan Dua Alat Berat di Dengilo, Diduga Kuat Aktivitas PETI

17 Juli 2026
f.hm/nn

Kejari Kotamobagu Serahkan Empat Pendapat Hukum ke Pemkab Bolmong

16 Juli 2026
Foto bersama usai kegiatan upacara pembukaan program TMMD Kodim 1313 Pohuwato

Pemda – Kodim 1313/Pohuwato Kolaborasi Bangun Daerah Lewat Program TMMD 129

15 Juli 2026

Rektor IAIN Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel

15 Juli 2026
f.hms

Gelar Tahlilan Hari Keempat, Gubernur Gusnar Ismail: Teladani Almarhum Rachmat Gobel!

14 Juli 2026
Pimpinan Lintas Institusi Provinsi ngopi bersama.

Lewat Secangkir Kopi : Kapolda, Kejati, Danrem, & Gubernur Gorontalo Jaga Soliditas Institusi

14 Juli 2026
f.hms

Bank Mandiri jadi Penyelenggara Gorontalo Half Marathon 2026

14 Juli 2026
f.hmspemprov

Australia Buka Peluang Perpanjang Program SKALA di Gorontalo

14 Juli 2026
Ketua DPC Bone Bolango, Zamroni Mile.

Zamroni Mile Bertekad Bawa PPP Raih Target Maksimal di Bone Bolango

12 Juli 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.