Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home ATR BPN Kota Gorontalo

Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

by NN Indonesia
18 Februari 2026
in ATR BPN Kota Gorontalo, Nasional
Reading Time: 2 mins read
F. Hms

NEWSNESIA.ID, ​Kabupaten Batang – Sertipikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialih wariskan. Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan. Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memastikan status kepemilikan diperbarui agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari dokumen dasar keluarga. “Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya di Kantah Kabupaten Batang.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari (1) formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; (2) surat kuasa apabila dikuasakan; (3) fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; (4) sertipikat tanah asli.

Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi, yaitu (5) surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan; (6) akte wasiat notariil (jika ada); (7) fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); dan (8) penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas Kantah kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum sertipikat diterbitkan. “Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” lanjut Fiya Pramusinta.

Adapun untuk tarif biaya tanah waris ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000. Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah menyediakan berbagai informasi layanan pertanahan. (JR/RT)

Tags: Ahli WarisKementerian ATR/BPNPenerbitan sertipikat
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Wamenaker Afriansyah-f.hms
Headline

Wamenaker: Audit K3 Tak Boleh Ditawar, Ini Soal Nyawa dan Nasib Usaha

1 Maret 2026
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, saat mengunjungi Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta pada Rabu (25/02/2026).
ATR BPN Kota Gorontalo

Koordinasi Sekjen ATR/BPN Bersama Kepala ANRI: Perkuat Tata Kelola Arsip Pertanahan di Era Digital

25 Februari 2026
Kantah Kota Gorontalo turut hadir dalam
ATR BPN Kota Gorontalo

Bahas Pembangunan Kantor Wali Kota di Andalas, Kantor Pertanahan Hadiri Rakor di Sekretariat Daerah

25 Februari 2026
Next Post
f.hms

Gubernur Gusnar Ajak Warga Sambut Ramadhan dengan Hati Bersih dan Saling Memaafkan

Bupati Pohuwato dan Dandim 1313 Pohuwato bersalaman usai prosesi adat tonggeyamo

Komitmen Ciptakan Stabilitas Keamanan Selama Ramadan, Dandim 1313 Pohuwato: Sinergitas Kuncinya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Resmi Nahkodai PPP Provinsi Gorontalo, Ini Target Ismet Mile !

13 jam ago
f.kominfo

Eks RSUD Datoe Binangkang Jadi Lokasi Pasar Senggol

1 hari ago
Warga

Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

3 minggu ago
f.ist

Musprov PSAWI Gorontalo 2026, Hamzah Idrus Siap Gas Prestasi Ski Air!

2 hari ago
f.hms

Pasar Murah di Bone Bolango Dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

14 jam ago
ilus-ist

4.000 Lampu Tradisional Siap Terangi Festival Tumbilotohe 2026 di Gorontalo

3 hari ago
Mudik gratis by Pertamina

Mudik Lebih Nyaman, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Sediakan Mudik Gratis MyPertamina untuk Masyarakat Sulsel

4 hari ago

Terus Merawat Dapur Warga Tetap Mengepul

11 jam ago
f.ist

Penjelasan Pemprov Gorontalo Terkait Sasaran Bantuan Pangan 2026

1 hari ago
f.ist

Sekulerisme Membunuh Masa Depan Generasi

4 bulan ago

Terbaru

Headline

Terus Merawat Dapur Warga Tetap Mengepul

by NN Indonesia
10 Maret 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Ribuan warga Kota Gorontalo sangat antusias memadati kegiatan pasar murah yang digelar di Kelurahan...

f.ist

Resmi Nahkodai PPP Provinsi Gorontalo, Ini Target Ismet Mile !

10 Maret 2026
f.hms

Utusan Khusus Presiden Prabowo Dukung Penuh Program Sapi Untuk Rakyat Miskin Bone Bolango

10 Maret 2026
f.hms

Pasar Murah di Bone Bolango Dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

10 Maret 2026
f.ist

Penjelasan Pemprov Gorontalo Terkait Sasaran Bantuan Pangan 2026

10 Maret 2026
f.kominfo

Eks RSUD Datoe Binangkang Jadi Lokasi Pasar Senggol

9 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi pastikan penyaluran energi kepada masyarakat berjalan lancar dan aman.

Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Kesiapan SPBU dan LPG di Makassar

9 Maret 2026
f.ist

Musprov PSAWI Gorontalo 2026, Hamzah Idrus Siap Gas Prestasi Ski Air!

8 Maret 2026
ilus-ist

4.000 Lampu Tradisional Siap Terangi Festival Tumbilotohe 2026 di Gorontalo

7 Maret 2026
f.hms

BLP3G Sasar Lansia dan Disabilitas di Boalemo

7 Maret 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.