
NN, GORONTALO- kesungguhan gubernur Gusnar ismail untuk menyelesaikan persoalan izin pertambangan rakyat tidak sekedar “pemanis bibir”. Ia telah menunjukan langkah nyata dan terukur dengan mengintruksikan kepada semua OPD terkait untuk membahasanya.
Hal ini nampak pada kegiatan penguatan satgas percepatan pembentukan izin pertambangan Rakyat. Dalam pertemuan tersebut semua OPD terkait ia terjunkan mulai dari kepala dinas ESDM, kepala badan pendapatan daerah, kepala badan Kesbangpol, kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan, kepala dinas penamana modal pelayan terpadau satu pintu dan tim komunikasi gubernur. (04/04/2025).
Selaku penangung jawab kegiatan kadis esdm wardoyo pongoliu mengungkapkan Gubernur Gusnar Ismail telah mengintruksikan secara langsung kepada kami, OPD – OPD teknis, untuk secepatnya menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama satgas percepatan IPR.
“Bapak Gubernur menginginkan agar persoalan izin pertambangan rakyat Gorontalo segera selesai agar rakyat bisa tenang dan nyaman untuk bekerja,” ujarnya.
Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan koperasi pertambangan, asosasi penambang rakyat indonesia, organisasi ektra kampus, bem se Provinsi Gorontalo, Pemuda Ansor, Pemuda Muhamadiyah yang menghasilkan 10 point penting. Pertemuan tersebut di akhir dengan penandanganan 10 kesempatakan bersama antara OPD teknis dengan semua peserta yang hadir. Adapun kesepakatan itu yakni.
Pertama, Mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD Gorontalo untuk segera membahas perubahan peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah, yang di dalamnya termasuk retribusi perizinan tertentu, yakni IPERA.
Kedua, Mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera menerbitkan IPR bagi koperasi atau perseorangan yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Ketiga, Meminta Pemerintah Provinsi wajib melakukan fasilitasi pemenuhan persyaratan dokumen IPR kepada organisasi perangkat daerah serta berkoordinasi dengan instansi teknis di pemerintah kabupaten dalam rangka percepatan penerbitan IPR lainnya.
Keempat, Pemerintah Provinsi Gorontalo mendorong bupati untuk memberikan rekomendasi kepada koperasi dan UMKM dalam pengusulan survei penugasan kepada Gubernur dan Menteri ESDM guna penetapan wilayah usaha pertambangan khusus mineral logam secara prioritas.
Kelima, Mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo agar pengelolaan IPR di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Gorontalo Utara yang disusun sejak tahun 2025 oleh Menteri ESDM segera diterbitkan, sehingga daerah dapat segera mengajukan permohonan IPR.
Keenam, Mendorong Pemerintah kabupaten segera mengusulkan WPR dengan melibatkan kelompok masyarakat.
Ketujuh Meminta kepada pemerintah provinsi agar menyediakan lokasi untuk pengurusan persyaratan IPR agar terintegrasi dalam memudahkan pengajuan izin pertambangan dan berkonsultasi.
ke delapanMendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo agar mendesak Kementerian ESDM untuk segera menetapkan revisi wilayah pertambangan Provinsi Gorontalo yang telah diusulkan pada tahun 2025.
Kesembilan, Mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menyelesaikan polemik jual beli emas dengan mendorong BUMD, UMKM, dan koperasi agar memiliki dasar legalitas dalam perdagangan mineral logam.
Kesepuluh. Memfasilitasi penyelesaian konflik PT Gorontalo mineral dan PT PETS dengan masyarakat sekitar.(rls)





















