
NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memastikan akan menjemput paksa konten kreator berinisial ZH terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Hal ini ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/6/2025) sore.
Langkah penjemputan paksa dilakukan setelah ZH dua kali tidak mengindahkan panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Penyidik sudah melayangkan dua kali panggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Karena itu, saya sudah menandatangani surat perintah membawa,” ujar Maruly.
Ia menjelaskan, sebelumnya proses hukum sempat tertunda lantaran ZH mengajukan praperadilan. Akibatnya, rencana penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo belum dapat dilaksanakan.
Namun, seiring dengan ditolaknya praperadilan tersebut, penyidik memastikan proses hukum kembali dilanjutkan.
Polda Gorontalo pun menjadwalkan penjemputan paksa terhadap ZH pada Kamis mendatang.
“Kita akan membawa paksa tersangka dan selanjutnya diserahkan ke kejaksaan,” tegasnya.


















