
NEWSNESIA.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Bacakan laporan hasil aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggota DPRD Gorontalo Utara.
Laporan hasil penyelidikan aduan tersebut disampaikan langsung Anggota BK, Daud Syarief, dalam rapat paripurna ke 39 yang berlangsung Selasa (31/03/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap aduan yang disampaikan salah seorang mahasiswa, BK DPRD, menyimpulkan Dheninda Chaerunnisa terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2019.
Atas pelanggaran tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan BK DPRD Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2026.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak 9 Februari 2026,” kata Daud saat membacakan laporan. (*)























