
NN-Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap delapan orang terduga anggota jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) di Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutoneg, Provinsi Sulawesi tengah, Rabu (6/5/2026)
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat keamanan dalam mencegah penyebaran ideologi radikal, sekaligus menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman terorisme.
“Densus 88 AT Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip dari TB News.
Delapan orang terduga pelaku yang ditangkap berinisial R (32), AT (29), RP (32), ZA (37), A (43), A (46), S (47), dan DP (39). Berdasarkan penyelidikan awal, para tersangka diduga aktif menyebarkan paham radikal melalui media sosial.
Menurutnya, konten yang dibuat oleh kelompok ini disebarkan mencakup gambar, tulisan hingga video yang berkaitan dengan propaganda terorisme. Selain itu, penyidik juga menduga adanya keterlibatan mereka dalam aktivitas lain yang berkaitan dengan jaringan teror, meski hal tersebut masih terus didalami.
“Densus 88 AT Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut,” ujar Kombes Pol. Mayndra.(*)




















