Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home ATR BPN Kota Gorontalo

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

by NN Indonesia
27 Juni 2026
in ATR BPN Kota Gorontalo
Reading Time: 2 mins read

​

Gambar ilustrasi bidang tanah

NEWSNESIA.ID, Jakarta – Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan suatu bidang tanah memiliki sertipikat terpisah atau tersendiri.

Dalam layanan pertanahan, pemisahan bidang tanah dilakukan tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk. Berbeda dengan pemecahan, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah dilakukan pemisahan.

Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi. Sebagian bidang tanah yang dipisahkan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya, sementara bidang tanah induk tetap tercatat dengan luas yang telah diperbarui.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Adapun data pada bidang tanah induk seperti peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut. Selain itu, juga ada penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa setelah proses pemisahan selesai dilakukan.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen itu meliputi sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemisahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, masyarakat pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan dalam rangka jual beli sebagian bidang tanah, surat hibah untuk hibah sebagian tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Saat seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat untuk bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.

Untuk estimasi biaya pemisahan bidang tanah, tergantung jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Masyarakat bisa mengetahui estimasi biaya secara lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ketika sudah masuk ke akun Sentuh Tanahku, pada beranda pilih menu “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih “Pemisahan”.

Masyarakat dapat memilih provinsi tempat bidang tanah yang akan dikenai pemisahan, mengisi jumlah dan luas bidang tanah, memilih opsi penggunaan sebagai pertanian atau non-pertanian, dan bisa langsung keluar hasil simulasi estimasi biayanya.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store secara gratis. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan panduan mengenai layanan pertanahan sesuai kebutuhan. (AR/FA)

Tags: Kementerian ATR/BPNPemisahan bidang tanah
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Ilustrasi
ATR BPN Kota Gorontalo

Jangan Buru-Buru Datang ke Kantah, Hemat Waktu dengan Booking Antrean di Sentuh Tanahku

30 Juni 2026
Hms
ATR BPN Kota Gorontalo

Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Gelar Ekspose Hasil Updating Zona Nilai Tanah

30 Juni 2026
salah seorang warga curhat mudahnya urus sertipikat sendiri tanpa calo
ATR BPN Kota Gorontalo

Awalnya Ragu, Ini Cerita Warga Jakarta yang Akhirnya Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo

29 Juni 2026
Next Post
Konferensi Pers Pemprov Gorontalo pasca PENAS XVII.

Dari Ajang PENAS XVII, Gorontalo Beri Hadiah Untuk Indonesia

Wamen Ossy Dermawan

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Pegadaian Hadir untuk Masyarakat, 100 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis di Gorontalo

1 hari ago
Gambar ilustrasi

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

5 hari ago

Terima Kasih Pegadaian, Khitan Massal Gratis Beri Manfaat Nyata bagi Warga

23 jam ago
Menteri Nusron Wahid

Menteri ATR/Kepala BPN: Kebijakan yang Baik Berawal dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat

2 minggu ago
Ilustrasi sertipikat

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

4 minggu ago
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni saat jadi Khatib

Busroni dan Harapan Tentang Polisi yang Baik

22 jam ago
Peresmian kampung

Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud

4 minggu ago
Wamen Ossy Dermawan

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

1 bulan ago
Gedung rektorat Unigo (foto Newsnesia.id)

Rektor UNIGO Tegas Bantah, Tak Ada Mahasiswa yang Terancam Batal Wisuda: Kita Cari Solusi Bukan Persulit

2 jam ago

Disetujui Seluruh Fraksi, DPRD Gorontalo Utara Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025

2 hari ago

Terbaru

Gedung rektorat Unigo (foto Newsnesia.id)
Pendidikan

Rektor UNIGO Tegas Bantah, Tak Ada Mahasiswa yang Terancam Batal Wisuda: Kita Cari Solusi Bukan Persulit

by Mustafa Dako
2 Juli 2026
0

Gedung rektorat Unigo (foto Newsnesia.id) Gorontalo-Newsnesia.id– Belum lama ini Universitas Gorontalo (UNIGO) diterpa persoalan yang cukup serius,...

f.hms

Menteri PKP Puji Gusnar Ismail, Padukan BSPS dan Program Sertifikat Tanah

2 Juli 2026
f.hms

Pemprov Gorontalo Buka Posko Pengaduan SPMB

2 Juli 2026
f.hms

Gorontalo Ketambahan BSPS dari Kementerian PKP

2 Juli 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni saat jadi Khatib

Busroni dan Harapan Tentang Polisi yang Baik

1 Juli 2026

Terima Kasih Pegadaian, Khitan Massal Gratis Beri Manfaat Nyata bagi Warga

1 Juli 2026

Pegadaian Hadir untuk Masyarakat, 100 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis di Gorontalo

1 Juli 2026

Disetujui Seluruh Fraksi, DPRD Gorontalo Utara Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025

30 Juni 2026
Ilustrasi

Jangan Buru-Buru Datang ke Kantah, Hemat Waktu dengan Booking Antrean di Sentuh Tanahku

30 Juni 2026
Hms

Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Gelar Ekspose Hasil Updating Zona Nilai Tanah

30 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.