
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sahaya S. Mokoginta, pimpin Rapat Supervisi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Rapat yang digelar di kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kotamobagu. pada Jumat 26 Juni 2026, dihadiri Kepala UPTD PPA Sulawesi Utara, Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Sosial, serta perangkat daerah terkait.
Sahaya mengatakan penanganan kasus kekerasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah dan lembaga terkait.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara menyeluruh. Korban tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, namun juga pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta jaminan keberlanjutan pelayanan hingga benar-benar pulih,” ujarnya
Diketahui bersama bahwa UPTD PPA berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan awal atau layanan krisis kepada korban, mulai dari penerimaan pengaduan, penjangkauan, asesmen, pendampingan, hingga penyediaan rumah aman (safe house) jika diperlukan.
Setelah masa layanan krisis, penanganan dilanjutkan melalui koordinasi terpadu antara UPTD PPA, Dinas Sosial, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait, guna memastikan korban tetap mendapatkan perlindungan, pendampingan, rehabilitasi sosial, dan kepastian hukum hingga proses selesai.
Sahaya mengungkapkan bahwa pemerintah juga telah menekankan pentingnya sistem respon cepat terhadap laporan masyarakat, jaminan perlindungan bagi korban dan pelapor, penyediaan rumah aman, serta peran Dinas Sosial dalam melakukan penelusuran keluarga bagi korban yang membutuhkan dukungan.
“Kami selaku pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar jangan takut untuk melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Silahkan laporkan melalui UPTD PPA, Kepolisian, maupun instansi berwenang lainnya,” tukasnya. (rls)




















