
POHUWATO-NN– Salah satu pemilik lahan, Yajir K. Poo, yang saat ini lahannya berdiri gerai Alfamart di Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, dibuat kesal oleh sistem yang kini diterapkan oleh pihak Alfamart perihal proses pembayaran kontrak lahan.
Bagaimana tidak, hingga saat ini dirinya belum mendapat kepastian pembayaran tahap kedua yang sebelumnya dijanjikan akan dilakukan pada 19 Agustus 2026.
Yajir menegaskan, apabila hingga akhir Agustus tidak ada kejelasan mengenai pembayaran tersebut, pihaknya akan mengambil langkah dengan menutup sementara aktivitas Alfamart Duhiadaa.
“Mereka sendiri yang menjanjikan. Berdasarkan perhitungan dalam akta perjanjian kerja sama, tahap dua dibayarkan setelah dua tahun berjalan sejak tahap awal dibayarkan,” ungkap Yajir kepada media ini.
Tak hanya itu, setelah melewati tanggal yang dijanjikan, pihaknya justru diminta melunasi biaya IMB sebesar Rp50 juta. Padahal kata dia, besaran biaya tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Katanya tanggal 19, tapi setelah tanggal 19 kemarin kami diminta melunasi IMB sebesar Rp50 juta. Padahal, IMB itu sesuai kesepakatan di awal tidak sebesar itu,” sambungnya.
Yajir juga menekankan, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk pihak Alfamart hingga akhir bulan ini untuk memberikan kepastian pembayaran.
“Jika sampai akhir bulan ini tidak ada kejelasan pembayaran, maka akan kami tutup sementara. Sampai tahap dua dibayarkan, baru kami buka,” tegasnya.
Sementara itu, Spesialis Surveyor, Aan, saat dikonfirmasi mengatakan proses pengajuan pembayaran tahap kedua telah dilakukan sejak 19 Agustus 2026. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu pembayaran tersebut akan diselesaikan.
“Sebentar, pembuatan berita acara tidak tembus IMB online pak. Sementara proses, karena sekarang tidak bisa lagi buat berita acara manual. Sudah dimutasi ke sistem semua. Saya cek dulu adminnya,” kata Aan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut terkait kepastian waktu realisasi pembayaran tahap kedua kepada pemilik lahan.Rls















