
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 20 Agustus 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo bersama jajaran menghadiri pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu yang berlangsung di Pengadilan Agama Gorontalo. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo bersama jajaran, serta unsur Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Gorontalo sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam percepatan penataan dan legalisasi tanah wakaf.
Sidang Isbat Wakaf Terpadu merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf. Melalui proses ini, tanah yang telah diwakafkan dapat memperoleh penetapan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga selanjutnya dapat didukung dengan proses pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf. Sertipikat tanah wakaf menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mencegah potensi sengketa maupun permasalahan administrasi di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Sinergi ini diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan perlindungan terhadap aset umat, serta memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.





















