Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Penyebab Mubes Lamahu VIII Menuai Pro Kontra

by NN Indonesia
2 Desember 2020
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Mubes ke VIII Lamahu Jakarta.

NEWSNESIA.ID, JAKARTA – Hasil Mubes VIII di Gedung Senayan Jakarta, masih menyisakan persoalan. Sejumlah peserta menyebut agenda itu terindikasi syarat  kecurangan. Dan hingga saat ini gelombang mosi tidak percaya masih mengalir.

Menurut Laksamana Prn.TNI. A.R. Katili, jika disimak, Mubes VIII (29/11/2020) yang dilaksanakan di Gedung Nusantara V MPR RI, sepertinya biasa saja, sebagaimana Mubes sebelumnya. Namun, menimbulkan persoalan.

Dia menuturkan, kronologis Mubes tersebut. Pertama,  Saat persidangan dipimpin oleh pimpinan sidang sementara, mereka meminta persetujuan peserta, untuk langsung bisa menetapkan nama-nama pimpinan sidang yang telah disiapkan sebelumnya, tanpa melalui mekanisme pengusulan oleh peserta mubes.

“Di sini terjadi perdebatan panjang, karena ada mekanisme yang rancu. Pimpinan sidang cenderung memaksakan dan langsung menetapkan nama-nama pimpinan sidang yang telah disiapkan itu, meskipun diprotes secara bertubi-tubi oleh peserta. Ini adalah kerancuan sidang pertama, yang mulai dianggap panitia tidak netral,” jelasnya.

Kedua, lanjut A.R. Katili, ketika sidang masih dipimpin oleh pimpinan sidang sementara, agenda acara dibahas, akan tetapi untuk tata-tertib tidak dibuka ruang pembahasannya, dan langsung ditetapkan oleh pimpinan sidang.

“Ketiga, memasuki agenda pemilihan sidang definitif, tidak dibahas komposisi pimpinan sidang. Tetapi, pimpinan sidang sementara, langsung membacakan nama-nama calon pimpinan sidang definitif yang sudah ditetapkan lebih dulu, tanpa mekanisme pengusulan nama-nama calon pimpinan sidang oleh peserta Mubes,” ujar A.R. Katili.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, poin keempat, sidang berjalan terus, hingga pelaksanaan sidang-sidang komisi. Komisi A tentang organisasi, Komisi B tentang Program Kerja dan Komisi C tentang rekomedasi organisasi. Salah satu pembahasan penting di Komisi A adalah pembahasan ADART hasil revisi. Draft revisi ADART telah dibahas melalui Webinar Zoom.

“Webinar ini yang kemudian dinyatakan sebagai Rapat Pleno Diperluas (RPD). Pengambilan keputusan kerkait revisi draft ADART ini dinilai lemah, karena dilakukan melalui Webinar Zoom yang tidak memenuhi quorum,” paparnya lagi.

Kelima, menurut A.R. Katili, pembahasan hasil sidang komisi, maka ADART hasil Komisi A diputuskan dan diterima peserta mubes. Setelah itu, dengan diterimanya laporan pertanggung-jawaban pengurus lama, maka dengan demikian pengurus lama dinyatakan demisioner.

“Keenam, sebelum visi-misi para calon, seharusnya pimpinan sidang menyampaikan secara terbuka perolehan jumlah usulan suara dari pilar yang mengusulkan calon, dan kemudian ditetapkan oleh pimpinan sidang, untuk diteruskan ke Bantayo untuk dipilih sesuai urutan usulan suara terbanyak. Tapi faktanya, pimpinan sidang tidak melaksanakan tahap ini,” bebernya lagi.

Menariknya, kata A.R. Katili, mulai dari point pertama sampai dengan keenam, aturan main pelaksanaan mubes VIII mengacu pada ADART yang baru ditetapkan tersebut. Di sisi inilah kerancuan mekanisme pelaksanaan mubes dimaksud.

Seharusnya, masih kata A.R. Katili, ADART yang lama tetap digunakan sebagai panduan pelaksanaan mubes dari point satu sampai dengan lima. Sedangkan ADART yang baru ditetapkan (pada point lima), baru bisa digunakan untuk Pengurus Lamahu yang baru dan Mubes IX yang akan datang.

“Hingga di sini, dapat dimengerti bahwa gelombang mosi tidak percaya atas hasil Mubes VIII terutama disebabkan oleh tindakan panitia “memaksakan” pemberlakuan rancangan ADART yang baru (hasil revisi pada pleno diperluas zoom miting), sehingga disini  problem tahapan persodanhan yang dimulai sejak dari awal persidangan sampai akhir persidangan,” tandasnya.(im-NN)

Tags: Mubes Lamahu Ke VIII
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Ilustrasi Pertamina
Daerah

BBM Diesel Nonsubsidi Lebih Murah, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga Juni 2026

2 Juni 2026
Daerah

Pertamina Bantah Isu Larangan Pertalite untuk Kendaraan Tertentu Mulai 1 Juni 2026

24 Mei 2026
f.bpmisetpres
Headline

TNI AU Tambah Alutsista

18 Mei 2026
Next Post
Dr. Muhammad Amir Archam, ME,

Prodi S1 Ekonomi Pembangunan UNG Beralih jadi Jurusan Ilmu Ekonomi

Kapolri Drs. Idham Azis M.si.(f.istimewa)

Buru Teroris, Kapolri Perintahkan Kapolda Sulteng Berkantor di Poso

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Tersangka digiring menuju rumah tahanan-f.hm

Kejari Kotamobagu Tahan Eks Bendahara Pengeluaran KPU Boltim

2 hari ago
Mubes ke VIII Lamahu Jakarta.

Ini Penyebab Mubes Lamahu VIII Menuai Pro Kontra

6 tahun ago
ist

Musprov Kadin Gorontalo Ditunda

1 hari ago
Ketua HMI Cab. Gorontalo, Aris Setiawan. (dok. anq/nn)

Aris Setiawan Sebut Kesenjangan Ekonomi Jadi Tantangan Besar Pemilu 2024

4 tahun ago

Era Baru IAIN Gorontalo

6 bulan ago
Aplikasi Mi-chat jadi salah satu perusahaan teknologi yang telah mendaftar PSE. (dok. istimewa/nn)

Ayo Siapa Penggemar Aplikasi Mi-Chat? Tenang Aplikasi Hijau Udah Daftar PSE

4 tahun ago

28 Personil Polres Gorut Ikut Upacara Kenaikan Pangkat

3 tahun ago
f.hms

Gubernur Canangkan Folu Net Sink di Bone Bolango

8 bulan ago
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo bersama Tim URC Polres Gorontalo Kota saat menggelar patroli gabungan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 6–7 Juni 2026.

Tim URC Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota Gelar Patroli Gabungan, Antisipasi 3C dan Premanisme

3 hari ago

Terbaru

f.hms
Ekonomi

Padi dengan Penerapan Teknologi Prebiotik di Boalemo Sukses

by NN Indonesia
10 Juni 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, meninjau langsung panen padi dengan penerapan teknologi...

f.hms

Ruas Jalan Asparaga Diperbaiki 

10 Juni 2026
ist

Musprov Kadin Gorontalo Ditunda

9 Juni 2026
Tersangka digiring menuju rumah tahanan-f.hm

Kejari Kotamobagu Tahan Eks Bendahara Pengeluaran KPU Boltim

8 Juni 2026
f.hms

Gorontalo Siap Sambut Ribuan Peserta PENAS

8 Juni 2026
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo bersama Tim URC Polres Gorontalo Kota saat menggelar patroli gabungan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 6–7 Juni 2026.

Tim URC Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota Gelar Patroli Gabungan, Antisipasi 3C dan Premanisme

8 Juni 2026
Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

6 Juni 2026
ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

5 Juni 2026
Foto Humas Pohuwato

Tahun ini, Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato Dipastikan Berkontrak

4 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.