Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Penyebab Mubes Lamahu VIII Menuai Pro Kontra

by NN Indonesia
2 Desember 2020
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Mubes ke VIII Lamahu Jakarta.

NEWSNESIA.ID, JAKARTA – Hasil Mubes VIII di Gedung Senayan Jakarta, masih menyisakan persoalan. Sejumlah peserta menyebut agenda itu terindikasi syarat  kecurangan. Dan hingga saat ini gelombang mosi tidak percaya masih mengalir.

Menurut Laksamana Prn.TNI. A.R. Katili, jika disimak, Mubes VIII (29/11/2020) yang dilaksanakan di Gedung Nusantara V MPR RI, sepertinya biasa saja, sebagaimana Mubes sebelumnya. Namun, menimbulkan persoalan.

Dia menuturkan, kronologis Mubes tersebut. Pertama,  Saat persidangan dipimpin oleh pimpinan sidang sementara, mereka meminta persetujuan peserta, untuk langsung bisa menetapkan nama-nama pimpinan sidang yang telah disiapkan sebelumnya, tanpa melalui mekanisme pengusulan oleh peserta mubes.

“Di sini terjadi perdebatan panjang, karena ada mekanisme yang rancu. Pimpinan sidang cenderung memaksakan dan langsung menetapkan nama-nama pimpinan sidang yang telah disiapkan itu, meskipun diprotes secara bertubi-tubi oleh peserta. Ini adalah kerancuan sidang pertama, yang mulai dianggap panitia tidak netral,” jelasnya.

Kedua, lanjut A.R. Katili, ketika sidang masih dipimpin oleh pimpinan sidang sementara, agenda acara dibahas, akan tetapi untuk tata-tertib tidak dibuka ruang pembahasannya, dan langsung ditetapkan oleh pimpinan sidang.

“Ketiga, memasuki agenda pemilihan sidang definitif, tidak dibahas komposisi pimpinan sidang. Tetapi, pimpinan sidang sementara, langsung membacakan nama-nama calon pimpinan sidang definitif yang sudah ditetapkan lebih dulu, tanpa mekanisme pengusulan nama-nama calon pimpinan sidang oleh peserta Mubes,” ujar A.R. Katili.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, poin keempat, sidang berjalan terus, hingga pelaksanaan sidang-sidang komisi. Komisi A tentang organisasi, Komisi B tentang Program Kerja dan Komisi C tentang rekomedasi organisasi. Salah satu pembahasan penting di Komisi A adalah pembahasan ADART hasil revisi. Draft revisi ADART telah dibahas melalui Webinar Zoom.

“Webinar ini yang kemudian dinyatakan sebagai Rapat Pleno Diperluas (RPD). Pengambilan keputusan kerkait revisi draft ADART ini dinilai lemah, karena dilakukan melalui Webinar Zoom yang tidak memenuhi quorum,” paparnya lagi.

Kelima, menurut A.R. Katili, pembahasan hasil sidang komisi, maka ADART hasil Komisi A diputuskan dan diterima peserta mubes. Setelah itu, dengan diterimanya laporan pertanggung-jawaban pengurus lama, maka dengan demikian pengurus lama dinyatakan demisioner.

“Keenam, sebelum visi-misi para calon, seharusnya pimpinan sidang menyampaikan secara terbuka perolehan jumlah usulan suara dari pilar yang mengusulkan calon, dan kemudian ditetapkan oleh pimpinan sidang, untuk diteruskan ke Bantayo untuk dipilih sesuai urutan usulan suara terbanyak. Tapi faktanya, pimpinan sidang tidak melaksanakan tahap ini,” bebernya lagi.

Menariknya, kata A.R. Katili, mulai dari point pertama sampai dengan keenam, aturan main pelaksanaan mubes VIII mengacu pada ADART yang baru ditetapkan tersebut. Di sisi inilah kerancuan mekanisme pelaksanaan mubes dimaksud.

Seharusnya, masih kata A.R. Katili, ADART yang lama tetap digunakan sebagai panduan pelaksanaan mubes dari point satu sampai dengan lima. Sedangkan ADART yang baru ditetapkan (pada point lima), baru bisa digunakan untuk Pengurus Lamahu yang baru dan Mubes IX yang akan datang.

“Hingga di sini, dapat dimengerti bahwa gelombang mosi tidak percaya atas hasil Mubes VIII terutama disebabkan oleh tindakan panitia “memaksakan” pemberlakuan rancangan ADART yang baru (hasil revisi pada pleno diperluas zoom miting), sehingga disini  problem tahapan persodanhan yang dimulai sejak dari awal persidangan sampai akhir persidangan,” tandasnya.(im-NN)

Tags: Mubes Lamahu Ke VIII
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hmskemnaker
Headline

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026
ist
Headline

Pendaftar PPIH Non Nakes Membludak, CAT Digelar Dua Gelombang

4 September 2026
Nasional

Evaluasi Penyelenggaraan HPN 2027, Dewan Pers Kumpulkan Konstituen 

1 September 2026
Next Post
Dr. Muhammad Amir Archam, ME,

Prodi S1 Ekonomi Pembangunan UNG Beralih jadi Jurusan Ilmu Ekonomi

Kapolri Drs. Idham Azis M.si.(f.istimewa)

Buru Teroris, Kapolri Perintahkan Kapolda Sulteng Berkantor di Poso

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Mubes ke VIII Lamahu Jakarta.

Ini Penyebab Mubes Lamahu VIII Menuai Pro Kontra

6 tahun ago

Papip Celebes Dilantik Ketua Kadin Kota Gorontalo, Langkah Pengabdian itu Dimulai!

2 hari ago

Update Musprov V Kadin Gorontalo Andi Ilham Kantongi 4 Dukungan Kabupaten/kota  

2 hari ago
Penilaian SAKIP (foto hms).

Evaluasi SAKIP Kemendagri, Kinerja Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Meningkat

14 jam ago

Aroma Kopi Liberika Gorontalo Tembus Sampai Negeri Sakura

1 minggu ago

Era Baru IAIN Gorontalo

9 bulan ago

Buol Diguncang Gempa 5,0 Magnitudo

6 tahun ago
Proyek pembangunan gedung UPT BLK Kota Gorontalo yang dibangun melalui anggaran APBN Kementerian Tenaga Kerja.

Tingkatkan Daya Saing, Gedung BLK Kota Gorontalo Diharap Segera Selesai

3 tahun ago

Andi Ilham Optimis Bisa Kunci Ketua Kadin Provinsi Gorontalo

2 hari ago
Aris Setiawan

Bubarkan Saja KADIN Gorontalo

4 hari ago

Terbaru

f.hms
Headline

Kawasan Non Tunai Kini Hadir di Bandara Djalaluddin Gorontalo

by NN Indonesia
21 September 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie mengapresiasi penerapan Kawasan Non-Tunai di Bandara Djalaluddin...

f.hms

Menteri PKP Apresiasi Realisasi BSPS di Gorontalo

21 September 2026
Penilaian SAKIP (foto hms).

Evaluasi SAKIP Kemendagri, Kinerja Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Meningkat

21 September 2026

Update Musprov V Kadin Gorontalo Andi Ilham Kantongi 4 Dukungan Kabupaten/kota  

20 September 2026

Papip Celebes Dilantik Ketua Kadin Kota Gorontalo, Langkah Pengabdian itu Dimulai!

20 September 2026

Andi Ilham Optimis Bisa Kunci Ketua Kadin Provinsi Gorontalo

20 September 2026
f.antara

Karhutla Meluas, Korban Berjatuhan: Akumulasi Kejahatan Negara-Korporasi?

19 September 2026
f.hms

Kembali Terima Penghargaan Kemendagri, Gusnar Ismail: Ini Hasil Kerja Kolaboratif

19 September 2026
f.hms

Pemprov Gorontalo Terbaik I se Sulawesi Kualitas Layanan Kesehatan

18 September 2026
Bupati Boalemo, Rum Pagau memberikan supor dan semangat bagi para anggota BPD yang baru saja dilantik.(f.dok.pimpinan)

363 Anggota BPD di 62 Desa Resmi Dikukuhkan

18 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.