
NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Rangkap jabatan bagi anggota legislatif dalam organisasi kini menuai sorotan. Seperti dialamatkan kepada Angota DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu.
Aleg asal PKS ini menuai sorotan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tetang Perubahan Kedua atas UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD perihal rangkap jabatan.
Sorotan itu seperti diungkapkan salah seorang tokoh agama di Pohuwato, Umar Abdul Azis. Menurut dia, dalam UU tersebut diatur bahwa, rangkap jabatan anggota legislatif tidak dibenarkan.
“Beliau Pak Otan Mamu sebagai anggota legislatif, juga merangkap sebagai Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Alfatih. Jelas-jelas ini melanggar UU nomor 17 tahun 2014, pada pasal 236 larangan anggota DPRD dalam merangkap jabatan, pada ayat 2 disebutkan anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,” ungkap Umar menjelaskan.
Umar melanjutkan, sikap Otan Mamu itu dinilai tidak patut dicontoh. Dengan rangkap posisi itu, ia diduga hanya menguntungkan kelompok tertentu saja.
Bahkan kata Umar, persoalan ini telah disampaikan sebelumnya ke pemerintah daerah melalui rapat musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Paguat.
“Sanksinya jelas pada pasal 237 ayat 2 menyebutkan, anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR,” tukasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Aleg DPRD Pohuwato Otan Mamu menampik sorotan tersebut. Ia menjelaskan bahwa, secara umum undang-undang tersebut tidak berlaku untuk DPRD kabupaten/kota.
Lanjut Politisi PKS ini menuturkan, sejauh ini DPRD kabupaten/kota berpegang pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Pada intinya, undang-undang itu hanya mengatur DPR RI, sedangkan kami berpegang pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan kita tunduk disitu,” ungkap Otan menjelaskan.
“Jadi, salah kaprah jika undang-undang itu berlaku juga untuk kami,” tutupnya.
Perlu diketahui, posisi Otan Mamu sebagai Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih berdasarkan keputusan Menkumham, Nomor AHU-0006419.AH.01-04 Tahun 2020.(mus/nn)




















