Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home DPRD Pohuwato

Aleg PKS DPRD Pohuwato Dituding Langgar Aturan, Begini Penjelasannya!

by Editor
23 Februari 2023
in DPRD Pohuwato, Pohuwato
Reading Time: 2 mins read
Aleg DPRD Pohuwato asal PKS, Otan Mamu

NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Rangkap jabatan bagi anggota legislatif dalam organisasi kini menuai sorotan. Seperti dialamatkan kepada Angota DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu.

Aleg asal PKS ini menuai sorotan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tetang Perubahan Kedua atas UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD perihal rangkap jabatan.

Sorotan itu seperti diungkapkan salah seorang tokoh agama di Pohuwato, Umar Abdul Azis. Menurut dia, dalam UU tersebut diatur bahwa, rangkap jabatan anggota legislatif tidak dibenarkan.

“Beliau Pak Otan Mamu sebagai anggota legislatif, juga merangkap sebagai Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Alfatih. Jelas-jelas ini melanggar UU nomor 17 tahun 2014, pada pasal 236 larangan anggota DPRD dalam merangkap jabatan, pada ayat 2 disebutkan anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,” ungkap Umar menjelaskan.

Umar melanjutkan, sikap Otan Mamu itu dinilai tidak patut dicontoh. Dengan rangkap posisi itu, ia diduga hanya menguntungkan kelompok tertentu saja.

Bahkan kata Umar, persoalan ini telah disampaikan sebelumnya ke pemerintah daerah melalui rapat musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Paguat.

“Sanksinya jelas pada pasal 237 ayat 2 menyebutkan, anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR,” tukasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Aleg DPRD Pohuwato Otan Mamu menampik sorotan tersebut. Ia menjelaskan bahwa, secara umum undang-undang tersebut tidak berlaku untuk DPRD kabupaten/kota.

Lanjut Politisi PKS ini menuturkan, sejauh ini DPRD kabupaten/kota berpegang pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Pada intinya, undang-undang itu hanya mengatur DPR RI, sedangkan kami berpegang pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan kita tunduk disitu,” ungkap Otan menjelaskan.

“Jadi, salah kaprah jika undang-undang itu berlaku juga untuk kami,” tutupnya.

Perlu diketahui, posisi Otan Mamu sebagai Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih berdasarkan keputusan Menkumham, Nomor AHU-0006419.AH.01-04 Tahun 2020.(mus/nn)

Tags: Aleg DPRD PohuwatoNewsNesiaNewsNesia.idOtan MamuPKSRangkap Jabatan
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Pertemuan manajemen BJA Group dengan Bupati Pohuwato yang dihadiri oleh pejabat BPN Kabupaten Pohuwato.
Pohuwato

BJA Group Komitmen Jalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

17 April 2026
Rakor CSR Pertanian di Pohuwato
Gorontalo

Rakor CSR Pertanian di Pohuwato, Fokus Peran Penyuluh dan Perkuat Sinergitas Demi Peningkatan Produktivitas dan Kesejahteraan Petani

31 Maret 2026
Pohuwato

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

6 Maret 2026
Next Post
Plh Sekda Kota Gorontalo, Daud Panigoro menyambut kedatangan tim Uni Eropa. (foto. prokopim)

Sambut Kedatangan Tim Uni Eropa, Plh Sekda Kota Gorontalo Bahas Hal Ini

Ketua Apeksi, Bima Arta dan Wakil Ketua Apeksi juga Walikota Gorontalo, Marten Taha. (foto. prokopim)

Walikota Gorontalo Pimpin Apeksi ke Eropa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Aleg DPRD Pohuwato asal PKS, Otan Mamu

Aleg PKS DPRD Pohuwato Dituding Langgar Aturan, Begini Penjelasannya!

3 tahun ago
Waldemar Simanjolang

Manajemen SPBU Randangan Angkat Bicara, Waldemar: Harga Sesuai yang Ditentukan

3 tahun ago
Kepala Dinas ESDM Wardoyo Pongoliu dan sejumlah pimpinan OPD dalam konferensi pers menjelaskan tahapan penerbitan IPR

Pemprov Gorontalo Paparkan Tahapan Penerbitan IPR: 1 Telah Terbit, 14 Koperasi Sedang Berproses

1 hari ago
Lembaga Penjamin Simpanan (Ilustarasi)

Kepercayaan Nasabah Dijaga, LPS Pertahankan Bunga Penjaminan

1 hari ago
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi latih UMKM

Dari Kreativitas Jadi Peluang Bisnis, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Latih Kelompok Binaan di Bitung

7 jam ago

Era Baru IAIN Gorontalo

6 bulan ago
f.hms

Gusnar Ismail Fasilitasi Penyelesaian Kredit ASN Pemkot Gorontalo di BSG

6 jam ago
f.hms

Lansia Harus Tetap Produktif

6 jam ago

Alfamart Salurkan Bantuan Banjir Bandang di Biau Gorontalo Utara

14 jam ago
Bupati Boalemo, Anas Jusuf menyerahkan piagam penghargaan kepada Kadis Kominfo Boalemo, Ulkia Kiu yang dinilai tercepat melunasi PAD.(f.kominfo)

Dinas Kominfo Sabet Piagam Penghargaan

4 tahun ago

Terbaru

f.hms
Headline

Lansia Harus Tetap Produktif

by NN Indonesia
30 Mei 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mendorong para lanjut usia (Lansia) di Gorontalo...

f.hms

Gusnar Ismail Fasilitasi Penyelesaian Kredit ASN Pemkot Gorontalo di BSG

30 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi latih UMKM

Dari Kreativitas Jadi Peluang Bisnis, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Latih Kelompok Binaan di Bitung

30 Mei 2026

Alfamart Salurkan Bantuan Banjir Bandang di Biau Gorontalo Utara

30 Mei 2026
f.hms

Wagub Idah Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Biau

30 Mei 2026
f.ist

Di Sulawesi, Gorontalo Jagonya UCJ

30 Mei 2026
f.hms

Mampu Jaga Stabilitas Inflasi, Gorontalo Diganjar Rp 3 M dari Kemendagri

30 Mei 2026
Lembaga Penjamin Simpanan (Ilustarasi)

Kepercayaan Nasabah Dijaga, LPS Pertahankan Bunga Penjaminan

29 Mei 2026
Kepala Dinas ESDM Wardoyo Pongoliu dan sejumlah pimpinan OPD dalam konferensi pers menjelaskan tahapan penerbitan IPR

Pemprov Gorontalo Paparkan Tahapan Penerbitan IPR: 1 Telah Terbit, 14 Koperasi Sedang Berproses

29 Mei 2026
f.hms

Pasar Murah Pemprov Digelar Jelang Idul Adha, Sangat Membantu Warga

25 Mei 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.