Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home DPRD Pohuwato

Aleg PKS DPRD Pohuwato Dituding Langgar Aturan, Begini Penjelasannya!

by Editor
23 Februari 2023
in DPRD Pohuwato, Pohuwato
Reading Time: 2 mins read
Aleg DPRD Pohuwato asal PKS, Otan Mamu

NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Rangkap jabatan bagi anggota legislatif dalam organisasi kini menuai sorotan. Seperti dialamatkan kepada Angota DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu.

Aleg asal PKS ini menuai sorotan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tetang Perubahan Kedua atas UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD perihal rangkap jabatan.

Sorotan itu seperti diungkapkan salah seorang tokoh agama di Pohuwato, Umar Abdul Azis. Menurut dia, dalam UU tersebut diatur bahwa, rangkap jabatan anggota legislatif tidak dibenarkan.

“Beliau Pak Otan Mamu sebagai anggota legislatif, juga merangkap sebagai Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Alfatih. Jelas-jelas ini melanggar UU nomor 17 tahun 2014, pada pasal 236 larangan anggota DPRD dalam merangkap jabatan, pada ayat 2 disebutkan anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,” ungkap Umar menjelaskan.

Umar melanjutkan, sikap Otan Mamu itu dinilai tidak patut dicontoh. Dengan rangkap posisi itu, ia diduga hanya menguntungkan kelompok tertentu saja.

Bahkan kata Umar, persoalan ini telah disampaikan sebelumnya ke pemerintah daerah melalui rapat musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Paguat.

“Sanksinya jelas pada pasal 237 ayat 2 menyebutkan, anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR,” tukasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Aleg DPRD Pohuwato Otan Mamu menampik sorotan tersebut. Ia menjelaskan bahwa, secara umum undang-undang tersebut tidak berlaku untuk DPRD kabupaten/kota.

Lanjut Politisi PKS ini menuturkan, sejauh ini DPRD kabupaten/kota berpegang pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Pada intinya, undang-undang itu hanya mengatur DPR RI, sedangkan kami berpegang pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan kita tunduk disitu,” ungkap Otan menjelaskan.

“Jadi, salah kaprah jika undang-undang itu berlaku juga untuk kami,” tutupnya.

Perlu diketahui, posisi Otan Mamu sebagai Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih berdasarkan keputusan Menkumham, Nomor AHU-0006419.AH.01-04 Tahun 2020.(mus/nn)

Tags: Aleg DPRD PohuwatoNewsNesiaNewsNesia.idOtan MamuPKSRangkap Jabatan
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Foto hms
ATR BPN Kota Gorontalo

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

22 September 2026
Tim Undip
Pemprov Gorontalo

Inventaris HPL Eks Trans Dudewolo Rampung, Tim Undip Bantu Perjelas Aset dan Kepemilikan Lahan

15 September 2026
Penyerahan sertipikat tanah kepada warga di sekitar IGL
Pohuwato

BJA Group dan BPN Pohuwato Serahkan Sertipikat Tanah Warga di Akses PT IGL

4 September 2026
Next Post
Plh Sekda Kota Gorontalo, Daud Panigoro menyambut kedatangan tim Uni Eropa. (foto. prokopim)

Sambut Kedatangan Tim Uni Eropa, Plh Sekda Kota Gorontalo Bahas Hal Ini

Ketua Apeksi, Bima Arta dan Wakil Ketua Apeksi juga Walikota Gorontalo, Marten Taha. (foto. prokopim)

Walikota Gorontalo Pimpin Apeksi ke Eropa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Aleg DPRD Pohuwato asal PKS, Otan Mamu

Aleg PKS DPRD Pohuwato Dituding Langgar Aturan, Begini Penjelasannya!

4 tahun ago
f.hms

Maskapai Citilink Kembali Beroperasi di Gorontalo

1 hari ago

Adira Finance Berdayakan 36 Pedagang Pasar Liluwo Lewat Festival Pasar Rakyat 2026

1 hari ago
Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo-(f.ist)

Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Diskorsing

35 menit ago
Alvian Mato

Pemprov Gorontalo Tunggu Klarifikasi Wali Kota Gorontalo, Lima Hari Kerja

1 hari ago
Kepala Bidang SMA dan DIKSUS, Dikbud Provinsi Gorontalo, Agus Sumba. (Foto: dok).

Insiden Dugaan Perundungan di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo, Dikbud Provinsi Bersikap

11 jam ago
Kepala Inspektorat Provinsi Gorontalo Zukri Suratinojo-f.ist

Gubernur Minta Klarifikasi Wali Kota Soal Demo di Mapolda Gorontalo

1 hari ago
Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, memberikan keterangan pers, Senin (19/10/2026).

Dugaan Pungli di SAMSAT Kabgor, Bapenda Minta Maaf

2 hari ago
Foto. Hms

Dukung Perlindungan Pekerja Sawit, Tim Perencanaan Disnaker ESDM Transmigrasi Gorontalo Lakukan Penginputan Dana Bagi Hasil Sawit

1 hari ago
Pengerukan sungai oleh PGM

Pani Gold Mine Lanjutkan Komitmen, Dukung Normalisasi dan Pemeliharaan Intake Air Terang PDAM

8 jam ago

Terbaru

Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo-(f.ist)
Gorontalo

Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Diskorsing

by NN Indonesia
21 Oktober 2026
0

Rapat pimpinan UIN Sultan Amai Gorontalo menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen.(f.ist) NN, GORONTALO-...

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni dapat penghargaan dari Kapolda Gorontalo

Kapolres Pohuwato dapat Penghargaan dari Kapolda, Buah Kerja Berantas Aktivitas PETI

21 Oktober 2026
Pengerukan sungai oleh PGM

Pani Gold Mine Lanjutkan Komitmen, Dukung Normalisasi dan Pemeliharaan Intake Air Terang PDAM

21 Oktober 2026
Kepala Bidang SMA dan DIKSUS, Dikbud Provinsi Gorontalo, Agus Sumba. (Foto: dok).

Insiden Dugaan Perundungan di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo, Dikbud Provinsi Bersikap

21 Oktober 2026
F.hms

Wamen ATR BPN Komitmen Percepatan Sertifikasi Lahan Eks HGU Tolongio

21 Oktober 2026

Adira Finance Berdayakan 36 Pedagang Pasar Liluwo Lewat Festival Pasar Rakyat 2026

20 Oktober 2026
Aksi donor darah

Di Polres Pohuwato, Bakti Sosial sampai Aksi Donor Darah Warnai HUT Humas Polri ke-75

20 Oktober 2026
Foto. Hms

Dukung Perlindungan Pekerja Sawit, Tim Perencanaan Disnaker ESDM Transmigrasi Gorontalo Lakukan Penginputan Dana Bagi Hasil Sawit

20 Oktober 2026
f.hms

Maskapai Citilink Kembali Beroperasi di Gorontalo

20 Oktober 2026
Alvian Mato

Pemprov Gorontalo Tunggu Klarifikasi Wali Kota Gorontalo, Lima Hari Kerja

20 Oktober 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.