Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pohuwato

BJA Group Komitmen Jalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

by NN Indonesia
17 April 2026
in Pohuwato
Reading Time: 3 mins read
Pertemuan manajemen BJA Group dengan Bupati Pohuwato yang dihadiri oleh pejabat BPN Kabupaten Pohuwato.

NEWSNESIA.ID, Pohuwato,17 April 2026 – PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari, keduanya merupakan bagian dari Biomasa Jaya Abadi (BJA) Group, terus berupaya untuk menjalankan komitmen kepada masyarakat. Salah satunya adalah komitmen untuk merealisasikan program plasma yang akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perusahaan.

Komitmen ini ditegaskan manajemen BJA Group dalam pertemuan dengan masyarakat yang dimediasi oleh Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga pada Selasa, 14 April 2026. Bertempat di Rumah Dinas Bupati, pertemuan tersebut digelar menyusul masukan dari masyarakat yang menuntut realisasi program plasma dan mempercepat pembuatan sertifikat tanah warga yang masuk dalam area Pembebasan lahan Masyarakat peruntukan Jalan akses Perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur BJA Group Zunaidi menegaskan, Perusahaan akan merealisasikan pembayaran plasma setelah panen tanaman gamal yang diperkirakan pada akhir 2027 atau awal 2028. Perusahaan akan melaksanakan kewajiban plasma sesuai kesepakatan regulasi bahwa plasma yang dihitung adalah dari panen tanaman yang ditanam oleh Perusahaan dan penghitungannya mengacu kepada regulasi yang berlaku.

“Namun kami juga sedang mengkaji, jika memungkinkan bisa membayar sebagian kewajiban itu lebih cepat pada tahun 2027,” tegas Zunaidi

Hingga saat ini, Zunaidi menjelaskan, Perusahaan mengolah kayu dari hasil pembukaar lahan, bukan dari tanaman yang ditanam. “Penghitungan plasma non sawit mengacu kepada Nilai Optimum Produksi (NOP). Ini baru bisa dihitung setelah panen tanaman gamal yang ditanam oleh Perusahaan,” terang Zunaidi.

Terkait percepatan sertifikat tanah warga, Zunaidi menjelaskan, saat ini proses pengurusan sertifikat sedang berjalan. Dari total 161 bidang yang akan diterbitkan sertifikatnya sebanyak 51 bidang sudah terbit sertifikat, termasuk nomor induk bidang ( NIB ).

Sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Pembebasan Lahan Masyarakat Peruntukan Jalan Akses Menuju Lokasi Rencana Dermaga, pelaksanaan pengurusan sertifikat tanah dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan yang dibantu oleh Perusahaan membentuk satu tim. Tim sudah dibentuk dan sudah beberapa kali ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato untuk melakukan proses pengurusan sertifikat

“Pengurusan sertifikat tidak dilakukan hanya oleh Perusahaan, namunjuga oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan.” imbuh Zunaidi.

Dalam diskusi tersebut, Manajemen BJA Group juga memberikan tanggapan terkait permintaan masyarakat untuk dibebaskan melintas di jalan Perusahaan.

Menurut Zunaidi, untuk jalan yang tanahnya dibebaskan oleh Perusahaan, sesuai dengan Berita Acara, jalan akses yang dibebaskan dan dibangun oleh PT IGL adalah jalan yang dibangun oleh Perusahaan di wilayah APL (Area Penggunaan Lain) di tanah yang telah dibebaskan dari masyarakat di sekitar KM 0 sampai dengan KM 13. Jalan ini dipergunakan bersama-sama dengan tetap menjaga ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, sebelum Perusahaan membangun jalan di areal tanah masyarakat, saat itu belum ada jalan yang dapat dilalui kendaraan roda empat. Akses jalan masyarakat menuju ladang juga tidak ada.

Setelah jalan dibangun, akses masyarakat untuk berladang dan membawa panennya menjadi semakin mudah dan cepat. Jika sebelumnya butuh waktu berminggu-minggu, kini hasil panen bisa diangkut hari itu juga melalui jalan yang dibangun PTIGL.

“Jatan yang dibangun dari area APL yang dibebaskan oleh Perusahaan dari lahan masyarakat sudah dapat digunakan secara bersama-sama. Hal ini adalah bukti bahwa PT IGL juga mendukung bertumbuhnya sektor pertanian dan ekonomi masyarakat sekitar melalui akses jalan ini,” kata Zunaidi.

Untuk jalan yang berada di lahan yang berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau IPPKH ( Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ), masyarakat harus terlebih dahulu melapor dan mengajukan permohonan izin melintas saat hendak menggunakan jalan tersebut. Ketentuan ini diberlakukan karena Perusahaan berkewajiban ikut menjaga kelestarian kawasan hutan antara lain potensi bahaya terjadi kebakaran, gangguan, dan

menjaga ketertiban lalu lintas kendaraan Perusahaan untuk mencegah risiko kecelakaan lalu lintas.
“Pemerintah telah memberikan Izin kepada Perusahaan untuk membangun jalan di kawasan hutan dengan konsekuensi aktif melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga ketertiban penggunaan jalan perlu diatur karena ini menjadi tanggung jawab Perusahaan,” imbuh Zunaidi,

Sesuai ketentuan, Perusahaan juga tidak melarang masyarakat mencari hasil hutan bukan kayu (HHBK) antara lain madu, gaharu, rotan, dan damar di kawasan hutan negara. Namun, Perusahaan mengatur tata tertib pengguna jalan yang akan melintas di jalan IPPKH yang dibangun oleh Perusahaan antara lain dengan menunjukkan Kartu identitas (KTP), surat dari Pemerintah Desa atau dari instansi yang berwenang.

Sementara untuk jalan yang berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan, masyarakat tidak dibebaskan untuk melintas sepanjang tidak berkaitan dengan operasional Perusahaan. Sebab, apabila dibebaskan untuk melintas, maka akan berdampak terhadap operasional Perusahaan. Perusahaan tidak ingin pembangunan yang saat ini sedang berjalan akan terganggu operasionalnya.

“BJA Group tetap berkomitmen untuk menjalankan kewajiban dan kesepakatan dengan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus berupaya untuk mengembangkan kawasan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” pungkas Zunaidi.(***)

Tags: BJA GroupPemda PohuwatoProgram Plasma
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Tim Undip
Pemprov Gorontalo

Inventaris HPL Eks Trans Dudewolo Rampung, Tim Undip Bantu Perjelas Aset dan Kepemilikan Lahan

15 September 2026
Penyerahan sertipikat tanah kepada warga di sekitar IGL
Pohuwato

BJA Group dan BPN Pohuwato Serahkan Sertipikat Tanah Warga di Akses PT IGL

4 September 2026
Salah satu gerai Alfamart di Marisa ditutup sementara oleh pemilik lahan
Peristiwa

Wah! Nunggak Pembayaran Sewa, Gerai Alfamart di Marisa Benar Ditutup Pemilik Lahan

31 Agustus 2026
Next Post
Petugas ukur (ilustrasi).

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.ist

Penerbitan IPR Dengilo Masuk Tahap Akhir, Pemda Pohuwato Diminta Percepat PKKPR 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Pertemuan manajemen BJA Group dengan Bupati Pohuwato yang dihadiri oleh pejabat BPN Kabupaten Pohuwato.

BJA Group Komitmen Jalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

5 bulan ago
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo.

Komisi I DPRD Kabgor Dalami Dugaan Mafia Tanah di Balik Transaksi PT Tulus Group

2 hari ago
Inspektorar Provinsi Gorontalo

Inspektorat Provinsi Gorontalo Matangkan Pengawasan Empat Sektor Prioritas di Kabupaten/Kota

2 hari ago
Ketua DPC Partai NasDem Kecamatan Biau, Gorontalo Utara, Samsudin Usman

Merawat Warisan Keteladanan, Meneruskan Cita-Cita Luhur Sang Teladan

2 hari ago
Karyawan PGM melakukan tes urine

Gandeng BNNP Gorontalo, Cara PGM Wujudkan Lingkungan Kerja Bebas Narkoba

1 hari ago
Antrean BBM di Makassar dan sekitarnya yang sudah mulai kondusif.

BBM di Makassar, Gowa, Takalar, dan Maros Kembali Kondusif

17 jam ago
Winarni Monoarfa-f.antara

Prof. Winarni Monoarfa PAW Rachmat Gobel

1 bulan ago
YR TIM kolaborasi suplai air bersih

Atasi Kemarau Panjang, Selain Distribusi Air Bersih, YR Tim Juga Imbau Warga Waspada Kebakaran

2 hari ago
f.ist

Menag RI Lantik Rektor UIN Gorontalo

2 hari ago

Terbaru

Ilistrasi pasokan gas LPG 3 Kg
Makassar

Pertamina Tambah 193.200 Tabung LPG 3 Kg di Sulselbar, Pasokan Naik hingga 100 Persen

by NN Indonesia
16 September 2026
0

Ilustrasi pasokan LPG 3 Kg. NEWSNESIA.ID, Makassar — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi kembali menambah pasokan LPG...

Antrean BBM di Makassar dan sekitarnya yang sudah mulai kondusif.

BBM di Makassar, Gowa, Takalar, dan Maros Kembali Kondusif

16 September 2026
Karyawan PGM melakukan tes urine

Gandeng BNNP Gorontalo, Cara PGM Wujudkan Lingkungan Kerja Bebas Narkoba

16 September 2026
YR TIM kolaborasi suplai air bersih

Atasi Kemarau Panjang, Selain Distribusi Air Bersih, YR Tim Juga Imbau Warga Waspada Kebakaran

16 September 2026
f.hmskemnaker

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026
Tim Undip

Inventaris HPL Eks Trans Dudewolo Rampung, Tim Undip Bantu Perjelas Aset dan Kepemilikan Lahan

15 September 2026
Inspektorat Provinsi Gorontalo

Inspektorat Provinsi Gorontalo Jadi Teladan, Penguatan Integritas Dimulai dari Internal

15 September 2026
Sinergitas Pertamina Patra Niaga bersama Pemprov Sulsel dalam meredam antrean BBM bersubsidi.

Sinergi Pertamina-Pemprov Sulsel Mulai Buahkan Hasil, Antrean BBM Makassar Kian Kondusif

15 September 2026
Antrean BBM di Makassar mulai berangsur normal.

Antrean BBM Berangsur Normal, Pertamina Tambah Pasokan dan Layanan SPBU

15 September 2026
Inspektorar Provinsi Gorontalo

Inspektorat Provinsi Gorontalo Matangkan Pengawasan Empat Sektor Prioritas di Kabupaten/Kota

15 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.