Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pohuwato

BJA Group Komitmen Jalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

by NN Indonesia
17 April 2026
in Pohuwato
Reading Time: 3 mins read
Pertemuan manajemen BJA Group dengan Bupati Pohuwato yang dihadiri oleh pejabat BPN Kabupaten Pohuwato.

NEWSNESIA.ID, Pohuwato,17 April 2026 – PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari, keduanya merupakan bagian dari Biomasa Jaya Abadi (BJA) Group, terus berupaya untuk menjalankan komitmen kepada masyarakat. Salah satunya adalah komitmen untuk merealisasikan program plasma yang akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perusahaan.

Komitmen ini ditegaskan manajemen BJA Group dalam pertemuan dengan masyarakat yang dimediasi oleh Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga pada Selasa, 14 April 2026. Bertempat di Rumah Dinas Bupati, pertemuan tersebut digelar menyusul masukan dari masyarakat yang menuntut realisasi program plasma dan mempercepat pembuatan sertifikat tanah warga yang masuk dalam area Pembebasan lahan Masyarakat peruntukan Jalan akses Perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur BJA Group Zunaidi menegaskan, Perusahaan akan merealisasikan pembayaran plasma setelah panen tanaman gamal yang diperkirakan pada akhir 2027 atau awal 2028. Perusahaan akan melaksanakan kewajiban plasma sesuai kesepakatan regulasi bahwa plasma yang dihitung adalah dari panen tanaman yang ditanam oleh Perusahaan dan penghitungannya mengacu kepada regulasi yang berlaku.

“Namun kami juga sedang mengkaji, jika memungkinkan bisa membayar sebagian kewajiban itu lebih cepat pada tahun 2027,” tegas Zunaidi

Hingga saat ini, Zunaidi menjelaskan, Perusahaan mengolah kayu dari hasil pembukaar lahan, bukan dari tanaman yang ditanam. “Penghitungan plasma non sawit mengacu kepada Nilai Optimum Produksi (NOP). Ini baru bisa dihitung setelah panen tanaman gamal yang ditanam oleh Perusahaan,” terang Zunaidi.

Terkait percepatan sertifikat tanah warga, Zunaidi menjelaskan, saat ini proses pengurusan sertifikat sedang berjalan. Dari total 161 bidang yang akan diterbitkan sertifikatnya sebanyak 51 bidang sudah terbit sertifikat, termasuk nomor induk bidang ( NIB ).

Sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Pembebasan Lahan Masyarakat Peruntukan Jalan Akses Menuju Lokasi Rencana Dermaga, pelaksanaan pengurusan sertifikat tanah dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan yang dibantu oleh Perusahaan membentuk satu tim. Tim sudah dibentuk dan sudah beberapa kali ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato untuk melakukan proses pengurusan sertifikat

“Pengurusan sertifikat tidak dilakukan hanya oleh Perusahaan, namunjuga oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan.” imbuh Zunaidi.

Dalam diskusi tersebut, Manajemen BJA Group juga memberikan tanggapan terkait permintaan masyarakat untuk dibebaskan melintas di jalan Perusahaan.

Menurut Zunaidi, untuk jalan yang tanahnya dibebaskan oleh Perusahaan, sesuai dengan Berita Acara, jalan akses yang dibebaskan dan dibangun oleh PT IGL adalah jalan yang dibangun oleh Perusahaan di wilayah APL (Area Penggunaan Lain) di tanah yang telah dibebaskan dari masyarakat di sekitar KM 0 sampai dengan KM 13. Jalan ini dipergunakan bersama-sama dengan tetap menjaga ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, sebelum Perusahaan membangun jalan di areal tanah masyarakat, saat itu belum ada jalan yang dapat dilalui kendaraan roda empat. Akses jalan masyarakat menuju ladang juga tidak ada.

Setelah jalan dibangun, akses masyarakat untuk berladang dan membawa panennya menjadi semakin mudah dan cepat. Jika sebelumnya butuh waktu berminggu-minggu, kini hasil panen bisa diangkut hari itu juga melalui jalan yang dibangun PTIGL.

“Jatan yang dibangun dari area APL yang dibebaskan oleh Perusahaan dari lahan masyarakat sudah dapat digunakan secara bersama-sama. Hal ini adalah bukti bahwa PT IGL juga mendukung bertumbuhnya sektor pertanian dan ekonomi masyarakat sekitar melalui akses jalan ini,” kata Zunaidi.

Untuk jalan yang berada di lahan yang berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau IPPKH ( Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ), masyarakat harus terlebih dahulu melapor dan mengajukan permohonan izin melintas saat hendak menggunakan jalan tersebut. Ketentuan ini diberlakukan karena Perusahaan berkewajiban ikut menjaga kelestarian kawasan hutan antara lain potensi bahaya terjadi kebakaran, gangguan, dan

menjaga ketertiban lalu lintas kendaraan Perusahaan untuk mencegah risiko kecelakaan lalu lintas.
“Pemerintah telah memberikan Izin kepada Perusahaan untuk membangun jalan di kawasan hutan dengan konsekuensi aktif melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga ketertiban penggunaan jalan perlu diatur karena ini menjadi tanggung jawab Perusahaan,” imbuh Zunaidi,

Sesuai ketentuan, Perusahaan juga tidak melarang masyarakat mencari hasil hutan bukan kayu (HHBK) antara lain madu, gaharu, rotan, dan damar di kawasan hutan negara. Namun, Perusahaan mengatur tata tertib pengguna jalan yang akan melintas di jalan IPPKH yang dibangun oleh Perusahaan antara lain dengan menunjukkan Kartu identitas (KTP), surat dari Pemerintah Desa atau dari instansi yang berwenang.

Sementara untuk jalan yang berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan, masyarakat tidak dibebaskan untuk melintas sepanjang tidak berkaitan dengan operasional Perusahaan. Sebab, apabila dibebaskan untuk melintas, maka akan berdampak terhadap operasional Perusahaan. Perusahaan tidak ingin pembangunan yang saat ini sedang berjalan akan terganggu operasionalnya.

“BJA Group tetap berkomitmen untuk menjalankan kewajiban dan kesepakatan dengan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus berupaya untuk mengembangkan kawasan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” pungkas Zunaidi.(***)

Tags: BJA GroupPemda PohuwatoProgram Plasma
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Rakor CSR Pertanian di Pohuwato
Gorontalo

Rakor CSR Pertanian di Pohuwato, Fokus Peran Penyuluh dan Perkuat Sinergitas Demi Peningkatan Produktivitas dan Kesejahteraan Petani

31 Maret 2026
Pohuwato

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

6 Maret 2026
Buyer wood pellet dari PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA) melakukan kunjungan ke Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Senin (2/3/2026). Buyer tersebut adalah Tokyo Gas Co., Ltd. dan Hanwa Co., Ltd. yang berasal dari Jepang.
Pohuwato

Kunjungan Buyer Wood Pellet PT Biomasa Jaya Abadi ke Kabupaten Pohuwato

3 Maret 2026
Next Post
Petugas ukur (ilustrasi).

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.ist

Penerbitan IPR Dengilo Masuk Tahap Akhir, Pemda Pohuwato Diminta Percepat PKKPR 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Pertemuan manajemen BJA Group dengan Bupati Pohuwato yang dihadiri oleh pejabat BPN Kabupaten Pohuwato.

BJA Group Komitmen Jalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

2 bulan ago
Pengerjaan jembatan perintis garuda di Pohuwato rampung 100 persen

Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Rampung 100 Persen

1 hari ago

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Terus Pererat Kebersamaan dengan Silaturahmi

1 hari ago

Nilai Tukar Petani di Gorontalo Turun 3,06 Persen

1 hari ago

Era Baru IAIN Gorontalo

6 bulan ago
ilustrasi-ist

PHK Massal, Bukti Kegagalan Sistem?

2 tahun ago
Dokumen Prokopim Pohuwato

Bupati Saipul Ajak Perusahaan dan Penambang Bangun Komunikasi demi Hindari Insiden Tambang

2 minggu ago
Bupati Pohuwato saat ikut menyaksikan langsung lauching program Aplikasi Simontok dari Dinas Dukcapil Pohuwato. (f. Humas Pemkab)

Aplikasi “Simontok” Dinas Dukcapil Pohuwato Menuai Apresiasi Bupati

5 tahun ago
f.hms

Gaji 13 Pemprov Gorontalo Cair

1 hari ago
Bupati Pohuwato bersama Wabup terima penghargaan Tindak Lanjut LHP BPK Terbaik I se-Provinsi Gorontalo

Wah! Selain WTP, Pemkab Pohuwato juta Terima Penghargaan Tindak Lanjut LHP BPK Terbaik I se-Provinsi Gorontalo

1 minggu ago

Terbaru

Foto Humas Pohuwato
Pemkab Pohuwato

Tahun ini, Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato Dipastikan Berkontrak

by Mustafa Dako
4 Juni 2026
0

Foto Humas Pohuwato POHUWATO-NN- Komitmen Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam memperjuangkan pembangunan kawasan pesisir dan peningkatan kesejahteraan masyarakat...

Pengerjaan jembatan perintis garuda di Pohuwato rampung 100 persen

Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Rampung 100 Persen

3 Juni 2026

Nilai Tukar Petani di Gorontalo Turun 3,06 Persen

3 Juni 2026
f.hms

Jelang PENAS XVII; Pemprov Gorontalo Pastikan Homestay Peserta Nyaman

3 Juni 2026
f.hms

Gaji 13 Pemprov Gorontalo Cair

3 Juni 2026

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Terus Pererat Kebersamaan dengan Silaturahmi

3 Juni 2026
Barang bukti yang diamankan Polda Sulsel

Pengungkapan Kasus BBM Subsidi Ilegal, Pertamina Beri Apresiasi kepada Polda Sulsel

2 Juni 2026
Ilustrasi Pertamina

BBM Diesel Nonsubsidi Lebih Murah, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga Juni 2026

2 Juni 2026
f.ist

Pemprov Gorontalo Seriusi Kebutuhan Pupuk Petani di Taluditi

2 Juni 2026
f.hms

Gusnar Ismail Serukan Pengamalan Pancasila

1 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.