
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo bersama jajaran memainkan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Gorontalo dalam rangka memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah di wilayah Kota Gorontalo.
Audiensi yang berlangsung di Kota Gorontalo tersebut merupakan bagian dari upaya koordinasi dan sinergi antarinstansi guna menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas langkah-langkah strategi untuk meningkatkan pengawasan terhadap perubahan penggunaan lahan, khususnya lahan sawah produktif. Pengendalian alih fungsi lahan yang diukur memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan daerah serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keberlangsungan sektor pertanian.
Selain itu, dibahas pula mekanisme penguatan koordinasi dalam proses perizinan yang berusaha berkaitan dengan perubahan peruntukan lahan. Hal ini bertujuan agar setiap permohonan yang diajukan harus melalui proses verifikasi yang komprehensif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mempertimbangkan aspek tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Kedua instansi sepakat untuk meningkatkan pertukaran data dan informasi secara berkala guna memastikan pengendalian alih fungsi lahan dapat dilakukan secara terintegrasi dan tepat sasaran. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pertanahan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Melalui audiensi ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan, sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai aset strategis daerah.
Kota Gorontalo, Kamis (12/2/2026) — Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo bersama jajaran melakukan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Gorontalo guna memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah.



















