NEWSNESIA.ID, GORUT – Sengketa wilayah antara Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Provinsi Gorontalo di Kecamatan Tolinggula akhirnya beroleh titik terang.
Dalam laporan tertulis yang disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Gorut Thariq Modanggu ke Kemendagri, Kamis (1/4/2021), sikap akhir pemerintah Kabupaten Gorut terhadap sengketa batas wilayah dengan Kabupaten Buol, pertama merujuk berita acara Nomor 47/BAD/III/VIII/2019, pada tanggal 19 Agustus 2019 yang dihadiri oleh pejabat yang mewakili dari pemerintah Kabupaten Buol, pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pemerintah Provinsi Gorontalo, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, dimana hasil rapat tersebut adalah, poin satu, pemerintah Kabupaten Buol dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
mengusulkan untuk tukar guling wilayah dalam penyelesaian batas pada segmen Desa Umu dan segmen Desa Papualangi.
Poin dua dalam berita acara tersebut, terhadap usulan pemerintah Kabupaten Buol, pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan pemerintah provinsi Gorontalo diberikan waktu untuk membahas alternatif penyelesaian dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 6 September 2019.
Poin ke tiga, apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan sebagaimana angka 2 di atas tidak terpenuhi, maka penyelesaian batas antara Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan memperhatikan substansi berita acara ini maka pemerintah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah tidak lagi mempersoalkan batas wilayah di Desa Umu (menyusuri Sungai Tolinggula melewati Desa Tolinggula Ulu, Desa Tolinggula Tengah Desa tolite Jaya, Desa Ilomangga dan Desa Tolinggula Pantai).
Terhadap berita acara hingga saat ini poin 1 tidak bisa ditindaklanjuti dengan poin 2 maka otomatis berlaku poin 3 yaitu bahwa penyelesaian batas antara Kabupaten Buol dengan Kabupaten Gorontalo Utara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, kedua, bahwa ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penetapan batas wilayah adalah Permendagri 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah. Dengan ketentuan perundang-undangan yang ini maka secara otomatis peraturan yang mengatur batas antara Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara sebelumnya termasuk Kepmendagri 185 tahun 1981 dan Kepmendagri 59 Tahun 1992 yang menjadi dasar klaim Kabupaten Buol atas wilayah Desa Papualangi dan Desa Cempaka Putih dengan sendirinya tidak berdasar.
Hal ini didukung pula oleh fakta bahwa wilayah Desa Papualangi yang kini telah mekar menjadi Desa Papualangi dan Desa Cempaka Putih, tercatat dalam Indeks Desa Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana peta Rupa Bumi Indonesia.
Ke tiga dalam berita acara itu, bahwa masyarakat Desa Papualangi dan Cempaka Putih adalah bagian integral dari sistem sosial ekonomi politik, Kabupaten Gorontalo Utara yang selama ini hidup rukun dan damai.
Situasi dan kondisi ini amat sangat dikhawatirkan berubah menjadi konflik sosial yang berkepanjangan. Sementara di sisi lain di batas daerah Desa Cempaka Putih sebagai desa yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah tidak ada pemukiman penduduk
Keempat sebagai sikap akhir Pemda Gorut, secara ekologis eksisting wilayah Papualangi dan Cempaka Putih adalah suatu sistem lingkungan yang mensuplai dan menjamin kehidupan seluruh masyarakat di 10 desa se Kecamatan Tolinggula secara berkelanjutan, hal ini sejalan pula dengan program pembangunan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam bidang pertanian peternakan dan perikanan budidaya.
Sikap akhir Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terhadap sengketa batas wilayah dengan Kabupaten Buol itu diajukan oleh Wakil Bupati Gorut Thariq Modanggu didampingi oleh aleg PDIP Desi Sandra M. Datau di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat, Kamis (01/04/2021).
Wabup Thariq Modanggu mengimbau agar masyarakat Gorontalo Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Buol agar tetap tenang dan tidak terpancing dengan isu-isu akan ada perubahan wilayah Gorontalo Utara.(im/NN)