KlikSulteng.id – Dalam kunjungannya di Kabupaten Tolitoli, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH mencanangkan Desa Kayulompa, Kecamatan Basidondo sebagai desa anti politik uang dan desa anti politisasi sara,Kamis (27/2/2020) di Lapangan Taruna Desa Kayulompa.
Bupati Tolitoli Saleh Bantilan, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Arham A. Jacub, mengatakan Desa Kayulompa memang layak dijadikan percontohan desa anti politik uang dan anti politisasi sara, karena masyarakat maupun pemerintah setempat sangat mendukung dan menolak hal tersebut.
Selain itu, kata Bupati Saleh, masyarakat Desa Kayulompa mempunyai potensi untuk mempengaruhi atau menggerakkan banyak orang sehingga dapat menyuarakan anti money politics dan politisasi sara, mempunyai modal struktur dan kultur untuk melakukan kerja-kerja kampanye anti money politics dan politisasi sara serta bersedia kerja sama dengan Bawaslu dalam kerja-kerja pengawasan partisipatif.
Bupati menyampaikan keyakinannya bahwa Desa Kayulompa yang dijadikan pilot project sebagai desa anti politik uang, merupakan desa dengan karakter masyarakat yang kuat dan kokoh untuk melaksanakan pemilu yang bersih dan bermartabat, sehingga Pilkada di Kabupaten Tolitoli terselenggara secara demokratis.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, menyampaikan apresiasi dan kesan positifnya atas inisiatif dan sinergitas yang terbangun antara Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Bawaslu Kecamatan dengan pemerintah dan masyarakat Desa Kayulompa sehingga dapat mendeklarasikan Desa Kayulompa sebagai desa anti politik uang dan anti politisasi sara.
Ratna Dewi mengatakan pembentukan desa anti money politics sangat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, serta berguna untuk perkembangan demokrasi ke depan. Sebagai bentuk pendidikan politik juga sangat baik karena masyarakat, khususnya di pedesaan makin sadar terhadap politik serta memiliki pemahaman demokrasi yang baik.
Ratna Dewi menambahkan, bila berhasil melaksanakan pemilihan umum tanpa politik uang maka dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam sistem pemerintahan kelak. Diharapkan semua pihak dapat menyatukan komitmen untuk menolak politik uang dengan berani menolak pemberian dalam bentuk uang maupun barang untuk membeli suara pada Pemilu serta tidak memandang suku, agama dan warna kulit dalam pelaksanaan pesta demokrasi karena dapat merusak tatanan demokrasi.(hms/im)