NewsNesia.id – Pasca ditetapkannya 5 orang tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo saat mengikuti kegiatan pengkaderan, pimpinan kampus angkat bicara mengenai sanksi akademik.
Wakil Rektor III, Lukman Arsyad mengungkapkan bahwa pihaknya selaku Pimpinan Institut ikut menyesali kelalaian yang dilakukan oleh kelima tersangka atas penanganan korban peserta kegiatan disalah satu prodi Fakultas Syari’ah tersebut.
Meski demikian, kejadian tersebut menurutnya merupakan piur kelalaian dalam artian tidak mengandung unsur kesengajaan sehingga peristiwa tersebut menurutnya harus dipandang secara berimbang.
“Kalau saya itu berpikir begini, mereka itu orang lalai bukan kesengajaan. Walaupun mereka sudah tersangka, tapi kita juga memandang berimbang terhadap kasus ini. Walaupun tidak diberi sanksi oleh lembaga Institut, mereka juga tidak bisa berbuat apa-apa, tidak mungkin mendapat perkuliahan misalnya mereka ditahan”, tuturnya saat ditemui Newsnesia.id pada (23/01/2023) di Rektorat IAIN Gorontalo.
Terkait putusan sanksi akademik yang akan diberlakukan pada kelima tersangka, ia menjelaskan akan menunggu inkrah putusan dari pengadilan terlebih dahulu.
“Saya juga berpikir harus ikrah dulu putusan, itu kan baru putusan dari kepolisian, kita harus tunggu putusan dari pengadilan apa mereka dapat hukuman berapa sehingga kita punya semacam sanksi di kampus,” jelasnya.
Dalam hal ini, ia menjelaskan terdapat tiga kategori sanksi yang ada di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Paling tidak ada 3 macam sanksi yaitu berat, ringan, menengah. Berat itu sampai keluar dari kampus, yang kedua dapat non aktif selama berapa semester dan yang ke tiga itu teguran lisan atau tulisan. Hanya itu, itu hak kita”, ungkapnya.
Pemberlakuan etik kampus tersebut, jelasnya akan ditindaklanjuti pimpinan apabila mendapat rekomendasi dari tim etik.
“Kalau kelalaian itu tergantung tim etik yang merekomendasikan kepada pimpinan instansi atau lembaga ini dan pimpinan lembaga akan melakukan rapat pimpinan menetapkan itu sebagai putusan akhir”, pungkasnya. (Via/NN)