NEWSNESIA.ID – Bagi anda sebagai perokok aktif, disarankan bisa mengurangi konsumsi rokok hingga benar-benar berhenti total dari sekarang. Pasalnya, di tahun 2021 mendatang bisa dipastikan terjadi lonjakan harga rokok di pasaran.
Kondisi itu cukup dipengaruhi setelah Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2021 mencapai rata-rata 12,5 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari 2021 mendatang.
“Mulai tahun depan cukai rokok dinaikkan rata-rata sebesar 12,5 persen,” ungkap Sri Mulyani lewat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Adapun kenaikan harga tersebut terdiri dari industri produksi sigaret putih mesin golongan I sebesar 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan IIA sebesar 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB sebesar 18,1 persen, sigaret kretek mesin golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin IIA 13,8 persen dan sigaret kretek mesin IIB sebesar 15,4 persen.
Sehingga, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok tersebut sebesar 12,5 persen. Karena itu, kenaikannya bisa menyebabkan rokok akan jauh lebih mahal dan daya beli semakin sulit.
Beda halnya dengan industri sigaret kretek tangan. Di mana, untuk industri ini tidak mengalami perubahan tarif. Alasannya, karena industri sigaret kretek tangan memiliki tenaga kerja terbuka.(nn)