
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Badan Keuangan Pemerintah Daerah (BPKD) Kotamobagu menggelar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula kantor Wali kota pada Selasa 21 Oktober 2025, dihadiri Kasat Lantas, Kepala UPTD Samsat Kotamobagu-Bolsel, Kepala Jasa Raharja, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Sangadi, Lurah, serta perangkat desa se-Kota Kotamobagu.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman kita terhadap opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor,” ujar Kepala BPKD Pra Sugiarto Yunus
Dia menyebut ini adalah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sugiarto menegaskan bayar pajak Kendaraan bermotor itu kewajiban, bukti nyata dan dukungan masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraan akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Dari pajak tersebut pemerintah dapat membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya
Selain itu peningkatan PAD merupakan kunci utama bagi daerah untuk mewujudkan kemandirian fiskal di tengah tantangan pengelolaan keuangan dan keterbatasan transfer dana dari pusat.
“Kemandirian daerah hanya dapat terwujud jika kita mampu memperkuat PAD.”
Sugiarto mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi mensukseskan sosialisasi serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak daerah.
“Mari bersama memperkuat kesadaran pajak demi mewujudkan kemandirian fiskal daerah dan memajukan Kotamobagu yang lebih hebat,” pungkasnya. (rls)


















