NewsNesia.id -(NN)– Bupati Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Darwis Morodu turun langsung ke masyarakat mensosialisasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (5/5/2020) di Kecamatan Botumoito.
Bupati Darwis Moridu didampingi Kadis Kumperindag Boalemo Irwan Dai, Kadis Satpol-PP Adnan Marzuk, Kakan Kesbangpol Ruslin Limalo dan Camat Botumoito Azan Ismail menyempatkan waktu mengunjungi lokasi pasar rakyat di Botumoito.
“Ada beberapa hal penting pembatasan aktivitas sosial diatur dalam Pergub tentang PSBB. Diantaranya, penutupan pasar tradisional mingguan yang selanjutnya diganti menjadi pasar harian dan menyediakan aplikasi online,” jelas Bupati Darwis Moridu dihadapan sejumlah warga.
Disampingi tu, diatur juga penutupan akses baik itu darat, laut dan udara. Aktivitas warga hanya boleh diijinkan selama pukul 06.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita sore hari.
Selama masa waktu aktivitas itu, diatur pula bagi pengendara bermotor dilarang untuk berboncengan. Kecuali kenderaan bentor diatur cukup 1 orang penumpang saja.
Demikian halnya kenderaan roda empat atau mobil diatur jarak dan pembatasan penumpang serta mengenakan masker. Kalau sampai ada yang melanggar ketentuan ini, maka pemerintah bahkan penegak hukum akan memberikan sanksi tegas.
“Saya berharap di Kabupaten Boalemo tidak terjadi pelanggaran Pergub tentang PSBB. Mari kita menahan diri dan berdiam di rumah selama kurun 14 hari kedepan. Mulai tanggal 4 Mei sampai 18 Mei 2020 mendatang,” seru orang nomor satu di Boalemo seraya menambahkan, peraturan ini demi mencegah dan memutus mata rantai wabah virus corona di Provinsi Gorontalo, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Boalemo.(Narto)