
NewsNesia.id- Pemkot Gorontalo melalui Badan Keuangan menetapkan kebijakan baru bagi tiap-tiap kelurahan dengan capaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) P2 tertinggi melibihi terget yang ditetapkan akan memperoleh penghargaan.
Penghargaan tersebut berupa tambahan anggaran atau perabotan guna menunjang segala bentuk operasional Pemkot di tingkat Kelurahan.
“Penghargaannya dalam bentuk penambahan anggaran atau hadiah barang lainnya untuk keperluan operasional kelurahan tersebut,” terang Nooryanto.
Melalui kebijakan pajak baru tersebut, Pemerintah bertekad memenuhi pajak sesuai angka yang telah ditargetkan.
“Kita akan upayakan realisasi PBB tahun 2024 akan tercapai dari target yang telah ditetapkan di APBD. Kita berharap masyarakat wajib pajak PBB akan menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan”, ujarnya.

Dijelaskan Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto terget PBB P2 tahun 2024 sebesar Rp13.500.000
000, sebagaimana yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Sedangkan target PBB di tahun sebelumnya 2023 sebesar Rp 13.075.000.000, dengan capaian realisasi sebesar Rp 11.552.186.794 atau 88, 33% yang menurutnya sangat wajar dikarenakan kondisi masyarakat yang pada saat itu masih pada tahap pemulihan ekonomi akibat covid-19.
Dalam upaya meningkatkan dan menertibkan pengelolaan pajak, tidak hanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan RT/RW, akan tetapi juga melibatkan seluruh masyarakat Kota Gorontalo.
“Pengurus RT, RW, lurah dan camat, serta lembaga pemberdayaan masyarakat dapat membantu dalam pendistribusian SPPT PBB dan sekaligus mensosialisasikan PBB kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dalam hal ini, selama proses pendistribusian SPPT PBB pihaknya akan memberikan insentif dengan nilai Rp 5.000/lembar.
“Kami telah menyediakan insentif kepada mereka setiap lembar SPPT PBB yang telah didistribusikan dan telah diterima Wajib Pajak PBB P2 sebesar Rp 5.000 per lembar SPPT”, tandasnya.




















