
NewsNesia.id – Sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan memberikan reward lewat penyelenggaraan PAD Awards 2023 yang digelar di Grand Q Hotel, Minggu (10/3).
Penghargaan dengan berbagai kategori diganjar kepada sejumlah perusahaan maupun pengusaha lokal yang selama menunjukkan kontribusi nyata sebagai wajib pajak yang patuh dan taat dalam melaksanakan wajib pajak.
Dari deretan para pemenang ada sejumlah pengusaha lokal yang berhasil menyabet penghargaan, seperti Bakso Inayah, RM Ohara, Kopilabs, dan lainnya.
Berikut daftar lengkap para pemenang PAD Awards 2023 beserta kategorinya:
- WAJIB PAJAK DAERAH DENGAN TINGKAT KEPATUHAN PELAPORAN
SPTPD TERBAIK
a. Kategori Ketepatan Pelaporan SPTPD
- Terbaik I, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : PT. Rekso Nasional Food (Mc’ Donalds)
-
Terbaik II, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : PT. Lestari Mitra Sembada (Bioskop XXI)
-
Terbaik III, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : PT. Esta Prima Investama (Hotel Amaris).
b. Kategori Pengusaha Lokal yang Pelaporan SPTPD Tepat Waktu
- Terbaik I, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Karsa Utama Fun Station
-
Terbaik II, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : RM. Ohara
-
Terbaik III, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Bakso Inayah.
c. Kategori Kesesuaian Pelaporan Dengan Yang Seharusnya Dibayar
- Terbaik I, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Kantin Murah dan Baik
-
Terbaik II, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : PT. JCO Donut and Coffee
-
Terbaik III, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : PT. Sari Melati Kencana (Pizza Hut).
d. Kategori Pengusaha Lokal Yang Penyetoran Pajak Daerah Sesuai dengan Pelaporan
- Terbaik I, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Kopilabs
-
Terbaik II, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : The Garden Hotel
-
Terbaik III, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : RM. Marry Coffee
- WAJIB PAJAK DAERAH DENGAN TINGKAT PENYETORAN TERBAIK
a. Kategori Penyetoran Pajak Daerah Tertinggi
- Terbaik I, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Grand Q Hotel
-
Terbaik II, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : PT. Wisata Surya Timur (Hotel Aston)
Terbaik III, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : CV. Smart Media Indonesia (Reklame)
b. Kategori Pengusaha Lokal dengan Penyetoran Pajak Daerah Tertinggi
- Terbaik I, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : CV. Mawar Sharon Resto
-
Terbaik II, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Kingdom Foodcourt
-
Terbaik III, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Café dan Resto Angelato
c. Kategori Pembayaran Tepat Waktu
- Terbaik I, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Café Bioskop Cinema XXI Gorontalo
-
Terbaik II, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Solaria
-
Terbaik III, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : PT. Securindo Packatama Indonesia (Parkir).
d. Kategori Pengusaha Lokal dengan Pembayaran Tepat Waktu
- Terbaik I, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Sunrise Hotel
-
Terbaik II, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Warung Makan Bubur Ayam Bandung Teh Ros
-
Terbaik III, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Double Dipps.
e. Best Of The Best Wajib Pajak Daerah Diberikan Kepada Grand Q Hotel
- SKPD PENGELOLA PENDAPATAN ASLI DAERAH TERBAIK
a. Kategori SKPD Pemungut PAD Tertinggi
- Terbaik I, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : RSUD Aloei Saboe
-
Terbaik II, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : RSUD Otanaha
-
Terbaik III, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Badan Keuangan.
b. Kategori SKPD dengan Penggunaan QRIS tertinggi
- Terbaik I, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Puskesmas Sipatana (Retribusi Pelayanan
Kesehatan)
- Terbaik II, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Dinas Perhubungan (Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor).
c. Kategori Kecamatan Pemungut PBB Tertinggi dengan Rencana
Penerimaan Sampai Dengan Rp 900.000.000,-
- Terbaik I, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Kecamatan Dumbo Raya
-
Terbaik II, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Kecamatan Hulonthalangi
-
Terbaik III, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Kecamatan Kota Barat.
d. Kategori Kecamatan Pemungut PBB Tertinggi dengan Rencana
Penerimaan Diatas Rp 900.000.000,-
- Terbaik I, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Kecamatan Kota Timur
-
Terbaik II, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Kecamatan Kota Selatan
-
Terbaik III, Piagam Penghargaan Diberikan Kepada : Kecamatan Kota Tengah.