
NEWSNESIA.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan PT. Gorontalo Panel Lestari (GPL), Selasa (24/2/2026).
RDP itu digelar menindaklanjuti aduan warga yang menduga adanya Warga Negara Asing (WNA) dengan Visa Turis yang dipekerjakan di wilayah kerja perusahaan tersebut.
PT GPL sendiri diketahui merupakan perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah Kecamatan Monano Gorontalo Utara.
Selain pihak perusahaan, RDP itu turut menghadirkan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) dan pihak Imigrasi Gorontalo. (***)





















