NEWSNESIA.ID, GORUT- Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin, menanggapi dirinya yang digugat ke PTUN oleh Sekretaris Daerah (Sekda) non aktif Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin, Selasa (24/8/2021).
“Sementara saya bebas tugaskan karena masih dalam proses pemeriksaan oleh KASN,” terangnya.
Indra mengatakan, ini masih dalam pemeriksaan, dan pihaknya masih mencari fakta-fakta di lapangan.
“Tentu kita harus bebas tugaskan sementara. Untuk menghindari adanya intervensi ke OPD-OPD, agar supaya dia (Sekda) fokus pada saat pemeriksaan,” kata Indra Yasin.
Pada hal proses pemeriksaan oleh KASN kata Indra, saat ini masih sementara berjalan, putusannya juga belum ada.
“Saya pikir karena dia (Sekda) sudah menggugat, tentu itu hak semua orang. Saya serahkan ke PTUN yang menilai disitu,” tutupnya.(adv/erol)