Oleh: Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev- Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Semua institusi baik yang bergerak di sektor swasta maupun pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya memerlukan biaya perjalanan dinas. Meskipun peraturan dan prosedurnya berbeda antara sektor swasta dengan instansi pemerintah, tetapi tujuannya sama yaitu memperlancar kegiatan tugas kedinasan para pegawainya.
Perjalanan dinas pada instansi pemerintah selalu menjadi topik perbincangan yang menarik di kalangan masyarakat. Selama ini kecenderungannya masyarakat menilai bahwa perjalanan dinas yang dilakukan hanya pemborosan uang negara dan untuk kegiatan yang tidak terlalu penting.
Memang tidak bisa dipungkiri ada sebagian oknum pegawai di instansi pemerintah yang menyalahgunakan dan menyelewengkan anggaran perjalanan dinas. Tetapi tidak semua instansi pemerintah seperti itu, masih banyak instansi yang benar-benar selektif dan efisien serta untuk kegiatan yang sangat penting dalam menjalankan perjalanan dinas pegawainya.
Kita sering mendengar pepatah “jangan menilai buku dari sampulnya” mungkin itu ungkapan yang tepat untuk menggambarkan persepsi masyarakat terkait belanja perjalanan dinas pada instansi pemerintah saat ini. Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilaksankan oleh karyawan/pegawai suatu lembaga/perusahaan yang berkaitan dengan tugas pekerjaan kedinasan atau kepentingan lembaga/perusahaan yang bersangkutan.
Suatu instansi pemerintah dalam menentukan dan memutuskan menggunakan anggaran perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1) Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
2) Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
3) Efisiensi penggunaan belanja negara;
4) Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
Pada Instansi pemerintah kita mengenal dua jenis perjalanan dinas yaitu perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri. Masing-masing jenis perjalanan dinas tersebut memiliki ketentuan dan kriteria masing-masing.
Secara umum pada Instansi pemerintah banyak memiliki kegiatan yang menggunakan belanja perjalanan dinas dalam negeri, dan tidak semua memiliki perjalanan dinas luar negeri.
Kepala satuan kerja kementerian negara/lembaga bisa memberi tugas untuk melaksanakan perjalanan dinas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, dan pegawai tidak tetap.
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Berdasarkan peraturan menteri keuangan nomo 113/PMK.05/2012 Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
Pada instansi pemerintah perjalanan dinas dalam negeri terbagi kedalam dua kelompok yaitu perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah.
1) Perjalanan Dinas Jabatan
Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas yang melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri. Perjalanan dinas jabatan terdiri dari:
a) Perjalanan dinas jabatan melewati batas kota
b) Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota (Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam )
Perjalanan Dinas Jabatan yang di laksanakan oleh instansi pemerintah dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya meliputi berbagai kegiatan dalam rangka:
1) Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
2) Mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya;
3) Pengumandahan (Detasering);
4) Menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
5) Menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
6) Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
7) Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
8) Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
9) Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
10) Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; atau
11) Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman.
2) Perjalanan Dinas Pindah
Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah. Perjalanan Dinas Pindah dilaksanakan oleh instansi pemerintah dalam rangka:
a) Pindah tugas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat tujuan pindah;
b) Pemulangan Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu dari tempat kedudukan ke tempat tujuan menetap;
c) Pemulangan keluarga yang sah dari Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat tugas terakhir ke Tempat Tujuan menetap;
d) Pemulangan Pegawai Tidak Tetap yang diberhentikan karena telah berakhir masa kerjanya dari Tempat Kedudukan ke tempat tujuan menetap, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja;
e) Pemulangan keluarga yang sah dari Pegawai Tidak Tetap yang meninggal dunia dari tempat tugas yang terakhir ke tempat tujuan menetap, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja; atau
f) Pengembalian Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang mendapat uang tunggu dari Tempat Kedudukan ke Tempat Tujuan yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali.
Perjalanan Dinas Luar Negeri
Beradasarkan peraturan menteri keuangan nomor 164/PMK.05/2015 Perjalanan Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia, termasuk perjalanan di luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan dinas/negara.
Pada prinsipnya perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri sama, yang membedakan diantara keduanya adalah tujuan lokasi perjalanan dinasnya. Selain itu ada sedikit perbedaan terkait ketentuan-ketentuan untuk pertanggungjawabnnya. Secara umum pelaksana perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri akan mendapatkan uang harian, biaya transport, biaya penginapan dan uang representasi khusus bagi pejabat Eselon II dan eselon I.
Mempelajari dan mengenal tentang belanja perjalanan dinas pada instansi memang materinya sangat banyak dan terkait dengan berbagai peraturan yang mengaturnya. Walaupun bukan hal yang mudah, tetapi setidaknya masyarakat mengetahui bahwa penentuan perjalanan dinas pada instansi pemerintah selektif dan berdasarkan ketentuan serta peraturan yang berlaku.
Harapannya setelah masyarakat memahami tentang belanja perjalanan dinas, anggapan yang selama ini bahwa perjalanan dinas instansi pemerintah hanya pemborosan dan menghampurkan uang negara untuk kegiatan yang kurang penting dapat berubah. Masih banyak instansi pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sangat berintegritas, memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dan mempergunakan anggaran perjalanan dinas benar-benar untuk kepentingan negara.
Pengelolaan keuangan negara harus transparan, akuntabel, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan di pergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan kemakmuran rakyat.(*)