Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Opini

Mengenal dan Belajar Tentang Belanja Perjalanan Dinas Pada Instansi Pemerintah

by NN Indonesia
25 Agustus 2021
in Opini
Reading Time: 4 mins read
Abdul Mufid

Oleh: Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev- Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

Semua institusi baik yang bergerak di sektor swasta maupun pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya memerlukan biaya perjalanan dinas. Meskipun peraturan dan prosedurnya berbeda antara sektor swasta dengan instansi pemerintah, tetapi tujuannya sama yaitu memperlancar kegiatan tugas kedinasan para pegawainya.

Perjalanan dinas pada instansi pemerintah selalu menjadi topik perbincangan yang menarik di kalangan masyarakat. Selama ini kecenderungannya masyarakat menilai bahwa perjalanan dinas yang dilakukan hanya pemborosan uang negara dan untuk kegiatan yang tidak terlalu penting.

Memang tidak bisa dipungkiri ada sebagian oknum pegawai di instansi pemerintah yang menyalahgunakan dan menyelewengkan anggaran perjalanan dinas. Tetapi tidak semua instansi pemerintah seperti itu, masih banyak instansi yang benar-benar selektif dan efisien serta untuk kegiatan yang sangat penting dalam menjalankan perjalanan dinas pegawainya.

Kita sering mendengar pepatah “jangan menilai buku dari sampulnya” mungkin itu ungkapan yang tepat untuk menggambarkan persepsi masyarakat terkait belanja perjalanan dinas pada instansi pemerintah saat ini. Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilaksankan oleh karyawan/pegawai suatu lembaga/perusahaan yang berkaitan dengan tugas pekerjaan kedinasan atau kepentingan lembaga/perusahaan yang bersangkutan.

Suatu instansi pemerintah dalam menentukan dan memutuskan menggunakan anggaran perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1) Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
2) Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
3) Efisiensi penggunaan belanja negara;
4) Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.

Pada Instansi pemerintah kita mengenal dua jenis perjalanan dinas yaitu perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri. Masing-masing jenis perjalanan dinas tersebut memiliki ketentuan dan kriteria masing-masing.

Secara umum pada Instansi pemerintah banyak memiliki kegiatan yang menggunakan belanja perjalanan dinas dalam negeri, dan tidak semua memiliki perjalanan dinas luar negeri.
Kepala satuan kerja kementerian negara/lembaga bisa memberi tugas untuk melaksanakan perjalanan dinas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, dan pegawai tidak tetap.

Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Berdasarkan peraturan menteri keuangan nomo 113/PMK.05/2012 Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
Pada instansi pemerintah perjalanan dinas dalam negeri terbagi kedalam dua kelompok yaitu perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah.

1) Perjalanan Dinas Jabatan
Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas yang melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri. Perjalanan dinas jabatan terdiri dari:
a) Perjalanan dinas jabatan melewati batas kota
b) Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota (Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam )
Perjalanan Dinas Jabatan yang di laksanakan oleh instansi pemerintah dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya meliputi berbagai kegiatan dalam rangka:
1) Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
2) Mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya;
3) Pengumandahan (Detasering);
4) Menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
5) Menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
6) Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
7) Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
8) Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
9) Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
10) Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; atau
11) Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman.

2) Perjalanan Dinas Pindah
Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah. Perjalanan Dinas Pindah dilaksanakan oleh instansi pemerintah dalam rangka:
a) Pindah tugas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat tujuan pindah;
b) Pemulangan Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu dari tempat kedudukan ke tempat tujuan menetap;
c) Pemulangan keluarga yang sah dari Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat tugas terakhir ke Tempat Tujuan menetap;
d) Pemulangan Pegawai Tidak Tetap yang diberhentikan karena telah berakhir masa kerjanya dari Tempat Kedudukan ke tempat tujuan menetap, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja;
e) Pemulangan keluarga yang sah dari Pegawai Tidak Tetap yang meninggal dunia dari tempat tugas yang terakhir ke tempat tujuan menetap, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja; atau
f) Pengembalian Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang mendapat uang tunggu dari Tempat Kedudukan ke Tempat Tujuan yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali.

Perjalanan Dinas Luar Negeri
Beradasarkan peraturan menteri keuangan nomor 164/PMK.05/2015 Perjalanan Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia, termasuk perjalanan di luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan dinas/negara.

Pada prinsipnya perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri sama, yang membedakan diantara keduanya adalah tujuan lokasi perjalanan dinasnya. Selain itu ada sedikit perbedaan terkait ketentuan-ketentuan untuk pertanggungjawabnnya. Secara umum pelaksana perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri akan mendapatkan uang harian, biaya transport, biaya penginapan dan uang representasi khusus bagi pejabat Eselon II dan eselon I.

Mempelajari dan mengenal tentang belanja perjalanan dinas pada instansi memang materinya sangat banyak dan terkait dengan berbagai peraturan yang mengaturnya. Walaupun bukan hal yang mudah, tetapi setidaknya masyarakat mengetahui bahwa penentuan perjalanan dinas pada instansi pemerintah selektif dan berdasarkan ketentuan serta peraturan yang berlaku.

Harapannya setelah masyarakat memahami tentang belanja perjalanan dinas, anggapan yang selama ini bahwa perjalanan dinas instansi pemerintah hanya pemborosan dan menghampurkan uang negara untuk kegiatan yang kurang penting dapat berubah. Masih banyak instansi pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sangat berintegritas, memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dan mempergunakan anggaran perjalanan dinas benar-benar untuk kepentingan negara.

Pengelolaan keuangan negara harus transparan, akuntabel, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan di pergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan kemakmuran rakyat.(*)

 

 

Tags: Abdul MufidLIPIPerjalanan Dinas
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Aiman Syakil
Ekonomi

Membuka Akses Pasar bagi Produk Pertanian Lokal

25 Juni 2026
Opini

Sherly Sang Predator?

23 Juni 2026
Ist
Opini

Rakyat Menuntut Hak, Negara Hadir dengan Borgol: Pelajaran Pahit dari Popayato

24 Mei 2026
Next Post
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha bersama jajaran saat mengikuti Rakornas Pengendalian Inflasi. (istimewa)

Langkah Jitu 4K Oleh Wali Kota Marten Kendalikan Inflasi, Berbuah Prestasi!

Pelaku Pencurian HP di Pasar Moodu saat dimintai keterangan. (istimewa)

Usai Curi HP di Pasar Moodu, Wanita Asal Tilamuta Diancam 5 Tahun Bui

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Flamoria : 1 Sinergi, 1 Almamater!

6 jam ago
Abdul Mufid

Mengenal dan Belajar Tentang Belanja Perjalanan Dinas Pada Instansi Pemerintah

5 tahun ago
f.ist

Gorontalo Masuk 15 Besar Indonesia Muslim Travel Index 2026

10 jam ago
f.hmshti

Kebakaran Hebat di Lokasi Pabrik Wood Pellet Berhasil Dipadamkan

7 hari ago

16 Pengacara Besar di Gorontalo Bersama Kadek Sugiarta 

9 bulan ago
Penyerahan secara simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada hak milik, di saksikan Pimpinan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) Pimpinan Kantor Badan Pertanahan dan Tim Pengurusan sertifikat Desa, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan. Kamis (30/7/26)

BJA Group Realisasikan Sertifikasi Lahan Warga Terdampak Pembangunan Jalan Akses Menuju Pelabuhan Lalape

1 hari ago
Antropolog Muda Sulbar, Iqbal saat menyoal pendidikan di tengah COVID-19 dan Bencana alam di Sulbar. (f. istimewa)

Pendidikan Ditengah COVID-19 dan Bencana Alam, Ini Kata Antropolog Muda Sulbar

6 tahun ago
PT. BJM Tonasa saat membagikan ratusan zak semen ke sejumlah Masjid di Sumbawa Barat. (f. istimewa)

Sambut Ramadhan, PT. BJM Tonasa Donasi Ratusan Semen ke Masjid di Sumbawa Barat

5 tahun ago
Prof.Dr.Ahmad Faisal, M.Ag

Penuh Khidmat, Rektor IAIN Gorontalo Bawakan Do’a Dihadapan Presiden RI pada Puncak PENAS 2026

1 bulan ago
logo Partai Gerakan Perubahan

Putra Gorontalo Sukses Dirikan Partai Politik

9 bulan ago

Terbaru

Daerah

Flamoria : 1 Sinergi, 1 Almamater!

by NN Indonesia
1 Agustus 2026
0

Ketua DPP IKASMANSA, Irjen Pol (Purn) Drs Youce Mende,. M.H. saat melepas peserta devliey jalan sehat dari...

f.ist

Gorontalo Masuk 15 Besar Indonesia Muslim Travel Index 2026

1 Agustus 2026
Penyerahan secara simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada hak milik, di saksikan Pimpinan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) Pimpinan Kantor Badan Pertanahan dan Tim Pengurusan sertifikat Desa, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan. Kamis (30/7/26)

BJA Group Realisasikan Sertifikasi Lahan Warga Terdampak Pembangunan Jalan Akses Menuju Pelabuhan Lalape

31 Juli 2026
Bupati Saipul Mbuinga saat menerima kunjungan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Gorontalo

Bupati Saipul Mbuinga Terima Kunjungan Danlanal Gorontalo, Bahas Apa ?

30 Juli 2026
Pelepasan anak burung maleo hasil penangkaran ke hutan Cagar Alam Panua Pohuwato

Jaga Kepunahan Burung Maleo, Anakan Hasil Penangkaran Kembali Dilepas

30 Juli 2026
Kapolresta Gorontalo Kota Muhamad Junaedy Johny saat

Kapolresta Gorontalo Kota Pimpin Sertijab Kapolsek Kota Utara, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

30 Juli 2026
Pelaku Curanmor saat diringkus polisi.

Aksi Curanmor Berakhir di Tangan Polisi, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Tertidur

30 Juli 2026
Pelaku saat diamankan Polresta Gorontalo Kota

Pembobol Konter HP di Gorontalo Ditangkap Kurang dari Sehari Usai Beraksi

30 Juli 2026
FGD yang diikuti perwakilan Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo

Pemprov Gorontalo Perkuat Transisi Energi, Targetkan Penurunan Emisi GRK Melalui Pengembangan PLTS Atap

29 Juli 2026
F. Hms

Pelatihan Vokasi BLK Gorontalo Masuki Tahap Akhir, Peserta Tunjukkan Kemajuan Signifikan

29 Juli 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.