
NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo bersama Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI melaksanakan pemeriksaan terhadap PT. Infion atas aduan yang disampaikan oleh pekerja Rifaldi Musa, terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Pemeriksaan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan.
Pemeriksaan secara virtual dilaksanakan setelah PT. Infion tidak memenuhi undangan pemeriksaan secara langsung yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo. Mengingat kantor pusat perusahaan berada di Jakarta, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo berkoordinasi dengan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk menghadirkan pihak perusahaan dalam proses pemeriksaan.
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut belum menghasilkan kesimpulan akhir. Oleh karena itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo meminta Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan untuk menghadirkan secara langsung kuasa hukum PT. Infion ke Gorontalo guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan pengambilan keterangan sebagai bagian dari proses penegakan norma ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Edwing Hulopi, menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja maupun perusahaan
Pemeriksaan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Edwing Hulopi, Pengawas Ketenagakerjaan Herry Kaluku dan Hendrik, Pengawas Ketenagakerjaan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta Steven Stephan Sagi Hutagalung, selaku kuasa hukum PT. Infion.


















