
POHUWATO-NN- Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang untuk aktivitas ilegal di Kabupaten Pohuwato. Hal ini dilakukan sebagai komitmen Polres Pohuwato dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Komitmen tersebut dibuktikan melalui berbagai penindakan yang telah dilakukan. Sepanjang Semester I Tahun 2026, Polres Pohuwato berhasil mengungkap 21 kasus PETI, mengamankan 21 orang terlapor, serta menyita 21 unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Tentunya penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan fakta dan alat bukti. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat juga dipastikan menjadi atensi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan masyarakat melalui informasi yang akurat menjadi bagian penting dalam keberhasilan penegakan hukum,” tegas AKBP Busroni, Senin (27/07/2026).
“Setiap informasi terkait dugaan aktivitas PETI menjadi perhatian kami. Polres Pohuwato akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” timpalnya.
Terakhir Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi yang akurat demi menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Pohuwato.
“Tentu ini bukan sekedar tugas pihak kepolisian, tatapi juga menjadi pekerjaan rumah kita sebagai masyarakat Pohuwato. Kami berharap peran masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat,”imbuhnya.Rls


















