
NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkuat langkah pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural melalui koordinasi dan evaluasi bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi yang benar dan menempuh seluruh tahapan penempatan PMI melalui jalur resmi.
Pencegahan dilakukan sejak tahap awal perekrutan dengan meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan, perdagangan orang, eksploitasi, maupun persoalan hukum dan administrasi akibat keberangkatan melalui jalur non-prosedural.
Melalui koordinasi di tingkat Kabupaten/Kota, pemerintah juga mendorong penguatan sosialisasi mengenai prosedur penempatan PMI, mulai dari proses perekrutan, kelengkapan dokumen, pembekalan, hingga keberangkatan ke negara tujuan. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui mekanisme resmi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu, mendorong sinergi seluruh pihak dalam membangun sistem penempatan PMI yang aman dan prosedural. Pemerintah daerah juga terus memperkuat pemahaman calon PMI mengenai kompetensi, bahasa, budaya kerja, keselamatan kerja, serta hak – hak yang harus diterima selama bekerja di luar negeri.
Penguatan pelindungan PMI tersebut mengacu pada Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar dalam memastikan pelindungan PMI dilakukan sebelum, selama, hingga setelah bekerja.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo menargetkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi. Pencegahan PMI non-prosedural diharapkan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi sehingga peluang kerja internasional dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan dan pelindungan.


















