
NEWSNESIA.ID – Diduga sempat beberapa kali tidak mengindahkan panggilan, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Produsen Dharma Tani, ZU dijemput paksa oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Selasa (28/02/2023).
ZU dijemput oleh tim Polda Gorontalo di Kediamannya pada pagi hari sekitar pukul 09:30. Penjemputan itu dilakukan oleh Polda Gorontalo terkait laporan yang dilayangkan KUD Dharma Tani Marisa dimana ZU diduga melakukan pemalsuan dokumen.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato, AKBP Joko Sulistiyono membenarkan adanya penjemputan itu.
Dirinya menjelaskan bahwa, penjemputan paksa itu dilakukan Polda Gorontalo terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen.
“Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan terkait adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen, penjemputan itu langsung dilakukan Polda Gorontalo yang juga menangani kasus tersebut,” jelas AKBP Joko Sulistiyono.
Ia menambahkan, saat ini saudari ZU sudah di bawa ke Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah dibawa oleh Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Untuk diketahui, ZU terinformasi sudah dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian, sehingga dari dasar itu Polda Gorontalo melalui Direskrimsus melakukan penjemputan paksa.



















