
NEWSNESIA.ID – DPRD Kota Gorontalo melakukan evaluasi salah satu program keagamaan di Kota Gorontalo. Yakni, pemberian insentif bagi tenaga pendidikan informal, bagi para guru ngaji Al-Qur’an dan imam masjid.
Dalam hal ini Komisi I Dekot mendorong perubahan regulasi pembayaran tenaga keagamaan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melalui Pemerintah Kecamatan agar dialihkan ke Badan Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Ini dilakukan kata anggota Komisi I, Syafrudin Junaidi untuk mengatasi keterlambatan pembayaran insentif tenaga keagamaan yang seringkali terjadi di lapangan.
“Cuma persoalan itu muncul karena keterlambatan pembayaran makanya banyak aspirasi yang masuk di kita, makanya kalau boleh dikembalikan lagi ke Kesra. Ini pun masih kita kaji lagi jangan sampai ada regulasi yang mengatur itu, tapi kembali lagi melihat di lapangan bahwa masyarakat menginginkan kembali legi ke Kesra karena disana ketepatan penggajian itu tiap bulan,” beber Syafrudin usai kegiatan, Selasa (29/10/2024).
Rekomendasikan tersebut, diminta Komisi I untuk segera diatasi jika tidak terdapat masalah dalam penyesuaian Peraturan Pemerintah lainnya.
“Rekomendasi pengalihan regulasi pembayaran honor guru nagaji dan imam masjid kami usulkan jika tidak berbenturan berbenturan dengan regulasi peraturan Pemerintah yang lain,” ungkapnya.
Politisi Demokrat itu juga menegaskan bahwa anggaran bagi pembinaan bidang keagamaan tersebut telah terakomodir dalam APBD perubahan Kota Gorontalo tahun 2024.
“Terutama adalah mandeknya insentif para guru ngaji, para imam dan itu Alhamdulillah pada perubahan ini sudah kita anggarkan, sudah tidak ada persoalan lagi,” ungkapnya.
Menurut Syafrudin pengalihan pengelolaan tenaga keagamaan informal tersebut dapat meningkatkan silaturahmi karena dilakukan secara serentak dan menyeluruh.
“Kalau sekarang ini pelayanan hanya di masing-masing Kecamatan dan Kelurahan, pelayanan tidak serentak,” terangnya.
“Baru kemudian disana mereka semua silaturahmi, semua taman pengajian, guru ngaji, para imam berkumpul disana, jadi terjalin hubungan itu tapi sekarang sudah tidak seperti itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi pembayaran insentif tenaga honor keagamaan Kota Gorontalo dilakukan dalam 3 bulan sekali. Kebijakan tersebut berlaku hingga saat ini.(Fia/Adv)





















