
GORONTALO-NN– Draft perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, khususnya pasal terkait cara penghitungan kuota 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan tengah digodok oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Jelas dengan adanya perubahan PKPU tersebut, bakal berdampak besar terlebih kepada sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Bahkan, dengan kondisi masing-masing Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang sudah terlanjur melakukan sosialisasi ditingkat bawah, tentu akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) berat untuk masing-masing Parpol.
Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Pohuwato, Arfan Dalanggo bahwa, atas aturan baru tersebut, pengurus partai di daerah akan mengalami dua kerugian.
Kata Arfan, pengusulan kembali dan penggantian calon pada dasarnya akan berkonsekuensi pada kehilangan calon-calon yang saat ini sudah melakukan sosialisasi. Apalagi saat ini parpol sudah menyiapkan calon.
“Dua kerugian yang dialami karena, nantinya dengan adanya regulasi terbaru dari KPU RI, tentu harus melakukan pengusulan kembali dan mengganti. Apalagi mereka yang sudah terlanjur mensosialisasikan diri,” ucapnya, saat ditemui, Sabtu (30/9/2023).
Namun begitu, saat ditanya tanggapan Partai Gerindra, Arfan mengatakan bahwa, sejauh ini Partai Gerindra memandang hal ini satu hal yang normal sebab belum menerima instruksi dari DPP.
“Tentu kami akan menjalankan dan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan. Hanya saja untuk saat ini, kami belum melakukan langkah-langkah antisipatif dikarenakan belum menerima edaran dari KPU dan instruksi DPP berkaitan dengan aturan terbaru,” ungkapnya.
“Intinya, selama tidak ada edaran dari KPU, kami menganggap itu normal-normal saja. Kan tidak serta merta hari ini ada edaran, langsung dilaksanakan. Kita runut, keputusannya ada di DPP, apalagi Gerindra merupakan partai yang terstruktur dari pusat sampai daerah, belum ada yang mau di ganti,” imbuhnya.(mus/NN)