Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulut

Fakta Kasus Persekusi Anak di Bitung, Terlapor RP Ternyata Pernah Terjerat Perkara Kriminal

by NN Indonesia
9 Februari 2026
in Sulut
Reading Time: 2 mins read
Ilust-ist

NN, BITUNG – Kasus dugaan persekusi dan penganiayaan yang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial RS (16) kini memasuki babak baru.

Sosok terduga pelaku utama, yakni RP yang akrab disapa Tito, ternyata memiliki catatan hitam di meja hijau.

Berdasarkan data yang dihimpun dari halaman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bitung pada Senin 9 Februari 2026, terungkap bahwa Tito pernah terjerat dalam kasus kekerasan.

Jauh sebelum kasus RS mencuat, Tito telah terjerat perkara penganiayaan pada akhir tahun 2021.

Dalam perkara yang tercatat dengan nomor nomor perkara, 2/Pid.C/2022/PN Bit tersebut, Tito terbukti secara sah melakukan pemukulan terhadap korban berinisial RY di Kelurahan Kakenturan Satu, Kecamatan Maesa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan.

Kini, Tito kembali berurusan dengan hukum namun dengan komplikasi masalah yang jauh lebih berat.

Jika pada masa lalu ia hanya terjerat kasus penganiayaan, saat ini ia dilaporkan atas serangkaian dugaan tindak pidana yang sistematis terhadap RS.

RP alias Tito diduga memimpin aksi persekusi, melakukan penjemputan paksa terhadap anak di bawah umur tanpa seizin orang tua, hingga terlibat dalam pencemaran nama baik korban.

Tindakan tersebut telah memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban yang merasa keamanan anak mereka terancam.

Sebagai bentuk upaya mencari keadilan, keluarga RS secara resmi telah menyeret Tito beserta beberapa orang lainnya ke jalur hukum.

Laporan tersebut telah terdaftar di Polres Bitung dengan nomor laporan: LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.TrK., SH., MH., saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan pihaknya memang telah menerima laporan terkait kasus RS.

“Laporan sudah kami terima,” ungkap Ahmad, saat dihubungi awak media ini, Selasa 3 Feberuari 2026 lewat sambungan telepon.

Ahmad meminta, pihak keluarga untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kasus itu ditangani oleh pihaknya sesuai dengan tahapan penanganan kasus dugaan tindak pidana.

“Kami minta tolong, beri keleluasaan ke penyidik, waktu ke penyidik, untuk melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian,” pinta Ahmad.

Ahmad juga berharap, semua pihak dapat menyampaikan kepada pihaknya jika ada hal-hal atau informasi yang dapat membantu penanganan kasus tersebut agar lebih mudah dan segera dituntaskan.

“Apabila ada info-info tambahan, untuk dapat menjadi materi dalam penanganan kasus ini, boleh disampaikan ke kami,” harap Ahmad.

Ahmad menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya juga nanti akan turut melibatkan DP3A Kota Bitung.

“Itu otomatis kita akan kunjungi. Kalau tidak salah, pihak korban juga ada pengacaranya,” pungkas Ahmad.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian setempat.

Mengingat rekam jejak Tito yang pernah divonis bersalah dalam kasus kekerasan sebelumnya, publik mendesak agar proses hukum terhadap dugaan persekusi ini berjalan transparan dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih berstatus anak di bawah umur.(rls)

Tags: Persekusi anak
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Weny Gaib Dampingi Gubernur Sulut Kunker ke SMA N 3 Kotamobagu

12 Maret 2026
f.ist
Headline

Gubernur Selvanus Buka Puasa Bersama Masyarakat Kotamobagu

12 Maret 2026
f.kominfo
Headline

Eks RSUD Datoe Binangkang Jadi Lokasi Pasar Senggol

9 Maret 2026
Next Post
f.hms

Wagub Tinjau Operasional Perdana SPPG Bulotalangi Timur

Wamen Ossy Dermawan resmi lepas 609 Taruna/i STPN KKN Pertanahan

Lepas 619 Taruna/i STPN untuk KKN Pertanahan, Wamen Ossy Sampaikan 3 Pesan Pedoman Kerja Lapangan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Gusnar Ismail Tak Ingin Penambang Terjerat Hukum

3 hari ago

Praktisi Hukum: Gubernur Gorontalo Jalankan Regulasi, Searah Kebijakan Presiden Prabowo

1 hari ago
Ilust-ist

Fakta Kasus Persekusi Anak di Bitung, Terlapor RP Ternyata Pernah Terjerat Perkara Kriminal

1 bulan ago
ilus-ist

4.000 Lampu Tradisional Siap Terangi Festival Tumbilotohe 2026 di Gorontalo

7 hari ago
f.ist

Mudik Nataru, Pemerintah Beri Diskon 13 Persen Tiket Pesawat

3 bulan ago
f.hms

Kebijakan Gubernur, PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR

2 hari ago
Bupati Pohuwato saat ikut menyaksikan langsung lauching program Aplikasi Simontok dari Dinas Dukcapil Pohuwato. (f. Humas Pemkab)

Aplikasi “Simontok” Dinas Dukcapil Pohuwato Menuai Apresiasi Bupati

5 tahun ago
Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Bone Bolango, Abdul Halim Katilie-(f.Kominfo Bonbol)

THR ASN Bone Bolango Siap Dicairkan

2 minggu ago

Kebijakan Gubernur, PPPK PW di Gorontalo Dapat THR

1 jam ago
AKBP Andik Gunawan SIK resmi jabat Wakapolres Gorontalo Kota.

Dilantik Kapolresta, AKBP Andik Gunawan Resmi Jabat Wakapolresta Gorontalo Kota

11 bulan ago

Terbaru

Headline

Kebijakan Gubernur, PPPK PW di Gorontalo Dapat THR

by NN Indonesia
14 Maret 2026
0

NN, GORONTALO- Wajah sumbringah terpancar dari PPPK Paruh Waktu dilingkungan Pemprov Gorontalo. Pasalnya, atas kebijakan Gubernur Gorontalo...

Kapolresta Gorontalo Kota menyerhakan

Sinergi Polri–Pemda, Gerakan Pangan Murah Serentak Diluncurkan di Gorontalo

14 Maret 2026
Keakraban Kapolresta Gorontalo Kota bersama insan pers usai buka puasa bersama.

Pererat Silaturahmi, Kapolresta Gorontalo Kota Buka Puasa Bersama Insan Pers

14 Maret 2026

Praktisi Hukum: Gubernur Gorontalo Jalankan Regulasi, Searah Kebijakan Presiden Prabowo

13 Maret 2026
f.hms

Weny Gaib Dampingi Gubernur Sulut Kunker ke SMA N 3 Kotamobagu

12 Maret 2026
f.ist

Gubernur Selvanus Buka Puasa Bersama Masyarakat Kotamobagu

12 Maret 2026
f.hms

THR dan TPP ASN Pemprov Gorontalo Cair

12 Maret 2026
f.hms

Kebijakan Gubernur, PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR

12 Maret 2026
f.ist

Gusnar Ismail Tak Ingin Penambang Terjerat Hukum

12 Maret 2026
f.ist

Pemprov Gorontalo Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi

11 Maret 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.