NEWSNESIA.ID, GORUT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), ternyata masih berhutang satu fungsi tahun 2021 ini, sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua 2, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorut, Hamzah Sidik saat berbincang dengan beberapa awak media, Jum’at (10/9/2021).
“Kita DPRD, masih berhutang satu fungsi yakni fungsi legislasi yang sampai saat ini belum ada produk legislasi yang dihasilkan,” ungkapnya.
Namun demikian kata Hamzah terhadap produk legislasi tersebut dipastikan akan ada pada tahun 2021 ini.
“Setidaknya sampai pada akhir tahun ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang selesai dibahas dan diketuk sebagai Peraturan Daerah (Perda),” kata Hamzah.
Untuk fungsi anggaran, pasti dilaksanakan kata Hamzah, seperti pembahasan perubahan anggaran yang sebelumnya juga telah membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
“Apalagi terhadap fungsi pengawasan yang maksimal kami lakukan untuk kepentingan daerah dan jalannya pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Terhadap fungsi legislasi yang dimaksudkan masih terutang tersebut kata Hamzah pasti akan dilunasi, dan sesuai dengan informasi juga pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gorut telah melakukan berbagai persiapan dalam rangka pembahasan beberapa Ranperda yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Sebelumnya juga telah disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gorut, Ridwan R. Arbie bahwa pihaknya telah melakukan persiapan dan telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya menunggu proses.
Tidak hanya itu saja, terhadap target pembahasan sendiri juga dapat dipastikan bahwa tahun 2021 ini akan ada hasil produk legislasi sesuai dengan yang ditegaskan oleh Ridwan.
Hal tersebut tentu sejalan dengan yang disampaikan oleh Hamzah bahwa pada tahun 2021 ini hutang dari fungsi legislasi tersebut dipastikan terbayar.(adv/erol)