
NewsNesia.id, BANGGAI – Bawaslu Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, harus berurusan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Buntut aduan yang dilaporkan Herwin Yatim, Calon Bupati Petahana.
Dalam laporan ke DKPP, pihak Bawaslu Banggai diduga tidak cermat dan profesional dalam mengeluarkan rekomendasi pada Surat Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 1 Mei 2020.
Herwin juga menyebut Teradu I-V (ketua dan anggota Bawaslu Banggai), berlaku tidak adil dengan mengeluarkan surat nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 yang membuat dirinya tidak ditetapkan sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2020.
Jika nati dipersidangan Bawaslu Banggai terbukti melakukan pelanggaran, maka tentu akan ada sanksi yang diberikan DKPP.
Sebelumnya, atas rekomendasi Bawaslu Banggai, calon petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo dicoret KPU, tidak ditetapkan sebagai pasangan calon. Pihak Herwin selanjutnha melakukan gugatan. Ke PT TUN Makassar. PT TUN Makassar menerima gugatan Herwin dan memerintahkan KPU Banggai untuk menerbitkan kembali keputusan pasangan calon dengan mengikut sertakan pasangan calon Herwin Yatim- Mustar Labolo.(im-NN)