Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Gugus Tugas Restui Pembukaan Pariwisata, Tapi Ada Syaratnya

by NN Indonesia
23 Juni 2020
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Doni Monardo-(f.Istimewa)

 

NewsNesia.id -(JAKARTA)- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RI mengizinkan pembukaan kawasan pariwisata. Syaratnya wilayah tersebut masih dalam status zona hijau/zona kuning. Itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (22/6).

Pembukaan kawasan wisata kata Doni, seperti dikutip dari website resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, didasari dengan pertimbangan keinginan masyarakat, yang diiringi dengpersiapan-persiapan secara terukur dan terus menerus oleh pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah.

“Dengan persiapan-persiapan secara terukur dan terus menerus oleh pemerintah bersama-sama pemerintah daerah, hari ini saya akan mengumumkan kawasan-kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap,” jelas Doni.

Menurut Doni, salah satu syarat kawasan pariwisata alam yang diijinkan untuk dibuka adalah berada di Kabupaten/Kota dalam zona hijau dan/atau zona kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.

Kawasan pariwisata alam tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya dan Suaka Margasatwa. Kemudian geopark, pariwisata alam non-kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, Taman Safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

“Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” jelas Doni.

Doni Monardo, yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan, keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 Kabupaten/Kota pada zona hijau dan zona kuning, kemudian diserahkan kepada Bupati dan Walikota.

Pengambilan keputusan harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah yang melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, penggiat konservasi, dan dunia usaha khususnya pelaku industri pariwisata serta DPRD melalui pendekatan kolaborasi Pentahelix berbasis komunitas.

“Saya juga mengingatkan agar para Bupati/Walikota selalu melakukan konsultasi dengan Gubernur dan mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat terkait kebijakan menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19,” jelas Doni.

Selain itu, pelaksanaan keputusan tersebut juga wajib melalui tahapan pra-kondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah.

Lebih lanjut, bagi pihak pengelola kawasan pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan, serta melakukan monitoring dan evaluasi selama fase pra-kondisi dan fase implementasi.

Dalam hal ini, Doni juga meminta agar pemerintah daerah dapat memberikan rekomendasi kepada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Apabila dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.(net/NN)

Tags: gugus tugas Covid-19Kawasan pariwisata
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Headline

Jangan Asal Unik: Ketika Nama Layanan Publik Mempertaruhkan Reputasi

25 Agustus 2026
f.hms
Headline

Gorontalo Usulkan HB Jasin dan Aloe Saboe Gelar Pahlawan

25 Agustus 2026
f.hms
Gorontalo

UIN-PTA Gorontalo Jajaki Kolaborasi Strategis

25 Agustus 2026
Next Post
John Kei digiring polisi saat penangkapann dikediamannya. (f.istimewa)

Baru Bebas dari Penjara, John Kei Kembali Ditangkap Polisi

Saiful Maarif (Bekerja pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag)

Moderasi dan Masa Depan Pendidikan Islam

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Foto (Humas)

Inspektorat Provinsi Gorontalo Gelar EPPD 2026, Evaluasi LPPD Kabupaten Boalemo dan Gorontalo Utara

1 hari ago
Kabid Pertanahan PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Zakiya Baserewan saat mendatangi Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.

PUPR-PKP Gorontalo Percepat Sertifikasi Lahan BLK, Hibah ke Kementerian Ketenagakerjaan Ditargetkan Akhir Agustus

1 hari ago
Doni Monardo-(f.Istimewa)

Gugus Tugas Restui Pembukaan Pariwisata, Tapi Ada Syaratnya

6 tahun ago
Foto istimewa

Gelar Bakti Sosial, Wujud Nyata Pengabdian OP PPNI Pohuwato untuk Masyarakat

1 hari ago
Ketua Percasi Provinsi Gorontalo, Beni Nento foto bersama para atlet yang berhasil sabet juara

Kejurprov Percasi Sukses Digelar, Enam Atlet ini Akan Wakili Gorontalo Berlaga di Kejurnas Banten

2 hari ago
f.hms

UIN-PTA Gorontalo Jajaki Kolaborasi Strategis

20 jam ago
Sosialisasi pariwara award 2026

Dorong Budaya Integritas, Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo Sosialisasikan Pariwara Antikorupsi 2026

2 hari ago

Jangan Asal Unik: Ketika Nama Layanan Publik Mempertaruhkan Reputasi

17 jam ago
Inspektorat Gorontalo saat mengikuti zoom meeting bersama Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Inspektorat Jenderal Kemendagri Mulai Survei Pendahuluan Pengawasan di Provinsi Gorontalo

2 hari ago

Terbaru

Headline

Jangan Asal Unik: Ketika Nama Layanan Publik Mempertaruhkan Reputasi

by NN Indonesia
25 Agustus 2026
0

Oleh: Silvi Aris Arlinda, S.I.Kom., M.I.Kom- Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Slamet Riyadi Di tengah budaya komunikasi...

f.hms

Gorontalo Usulkan HB Jasin dan Aloe Saboe Gelar Pahlawan

25 Agustus 2026
f.hms

UIN-PTA Gorontalo Jajaki Kolaborasi Strategis

25 Agustus 2026
f.hms

Japan.Nus dan Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gotontalo

25 Agustus 2026
Foto istimewa

Gelar Bakti Sosial, Wujud Nyata Pengabdian OP PPNI Pohuwato untuk Masyarakat

24 Agustus 2026
Foto (Humas)

Inspektorat Provinsi Gorontalo Gelar EPPD 2026, Evaluasi LPPD Kabupaten Boalemo dan Gorontalo Utara

24 Agustus 2026
Kabid Pertanahan PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Zakiya Baserewan saat mendatangi Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.

PUPR-PKP Gorontalo Percepat Sertifikasi Lahan BLK, Hibah ke Kementerian Ketenagakerjaan Ditargetkan Akhir Agustus

24 Agustus 2026
Karawo Gorontalo curi perhatian di KKI 2026.

UMKM Gorontalo Catat Lonjakan Penjualan 186,8 Persen di KKI 2026, Kopi Mulai Bidik Pasar Jepang

24 Agustus 2026
Sosialisasi pariwara award 2026

Dorong Budaya Integritas, Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo Sosialisasikan Pariwara Antikorupsi 2026

24 Agustus 2026
Inspektorat Gorontalo saat mengikuti zoom meeting bersama Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Inspektorat Jenderal Kemendagri Mulai Survei Pendahuluan Pengawasan di Provinsi Gorontalo

24 Agustus 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.