
NEWSNESIA.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, menyampaikan kritikan keras kepada Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo.
Kritik keras itu disampaikan Hamzah Sidik, dalam rapat dengan pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Gorontalo Utara bersama Pihak PT Gorontalo Panel Lestari (GPL), Pihak Imigrasi dan TIMPORA, yang berlangsung di ruang rapat DPRD Gorontalo Utara, Selasa (24/2/2026)
Hamzah, menyoroti temuan dua warga negara asing (WNA) di PT GPL yang disebut berkegiatan tidak sesuai izin tinggal.
Hamzah, mengaku telah melihat surat teguran Imigrasi kepada perusahaan tersebut yang mengkonfirmasi pelanggaran izin oleh dua WNA di lingkungan konsesi hutan tanaman industri itu.
“Prinsipnya mereka berdua berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan,” kata dia dalam rapat.
Menurut Hamzah, kasus serupa bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Gorontalo Utara. Pada Tahun 2014 kata Hamzah, Enam WNA ditemukan di PLTU Tomilito namun laporan ke TIM PORA dan imigrasi tidak ditindaklanjuti.
Hamzah, menilai otoritas terkait tidak mengambil langkah tegas meski bukti pelanggaran telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
Tak hanya itu, Hamzah, juga menyoroti sikap manajemen perusahaan yang mengaku tidak mengetahui status visa pekerja asing tersebut.
“Saya melihat ini bentuk kepongahan perusahaan. WNA itu datang pasti atas keinginan perusahaan. Sejak tiba di Jakarta sudah ada koordinasi, artinya perusahaan tahu dia tidak punya visa kerja,” ujar Hamzah
Hamzah, menegaskan setiap tenaga asing yang bekerja di area industri wajib tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hamzah, sendiri menolak alasan kegiatan pemeliharaan mesin sebagai pembenaran penggunaan visa turis.
“Orang kalau berwisata itu ke tempat wisata, bukan ke pabrik. Kalau sudah masuk pabrik, dia pasti bekerja,” kata Hamzah.
Hamzah, juga mempertanyakan sanksi yang hanya berupa deportasi dan peringatan. Menurut dia, aturan keimigrasian membuka ruang pidana bagi pelanggar maupun pihak yang memfasilitasi.
“Kalau memang ada tahapannya, jelaskan tahapannya sampai pidana bisa diterapkan,” ujar Hamzah. (***)





















