Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik, turut berkomentar terkait polemik munculnya logo halal baru untuk produk yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Hamzah, seharusnya Kemenag bisa menjelaskan terlebih dahulu filosofi di balik logo halal yang baru. Selain itu juga urgensi dari pergantian logo tersebut.
“Kemudian diganti dengan simbol yang menimbulkan polemik di masyarakat. Oleh karena itu perlu dijelaskan,” kata Hamzah saat ditemui di kantornya, Rabu (16/3/2022).
Ia menilai, yang lebih penting adalah pemberian logo halal untuk suatu produk. Jangan sampai, ada produk yang tidak halal malah dijadikan halal dengan pemberian logo tersebut.
“Nah itu yang paling penting. Kepastian soal verifikasi tentang kehalalan suatu produk itu benar-benar dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi,” jelasnya.
Hamzah mengatakan, saat ini Kemenag yang mengambil alih kompetensi, tetapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berkapasitas memberikan fatwa dan semacamnya. Sehingga, seharusnya MUI yang mengambil alih hal tersebut.
“Sementara di Kementerian Agama hanya menyangkut soal administrasi saja. Oleh karena itu barangkali jangan buat sesuatu kebijakan yang membuat polemik. Negara ini lagi gaduh lebih baik kementerian itu saling bersinergi, kemudian melakukan hal-hal yang betul-betul untuk kepentingan rakyat,” tandas Hamzah.