
KlikSulteng.id – Perang terhadap minuman keras terus ditunjukan jajaran Polres Poso. Kemarin, Polsek Lage berhasil mengamankan 900 kantong minuman kieras jenis cap tikus, di Desa Watuawu Kecamatan Lage.
Seperti yang dilansir dari TribrataNews Polda Sulawesi Tengah, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan ke Polsek. Diduga salah satu mobil avanza berwarna hitam tengah mengangkut barang haram tersebut. Dengan gerak cepat, jajaran Polsek Lage langsung turun ke lapangan membuntuti mobil yang diduga membawa miras dan mencegat.Alhasil, ditemukan 900 kantong cap tikus siap edar.
Kapolsek Lage IPTU Jufri Lawendatu, mengatakan, sesuai hasil interogasi 900 kantong cap tikus tersebut berasal dari Desa Sepe Kecamatan Lage dan akan disitribusi ke wilayah Kabupaten Morowali.
“Kami temukan di dalam mobil tersebut 13 karung berisi 900 kantong miras jenis cap Tikus,” ungkapnya.
Hasil interogasi polisi, miras itu berasal dari Desa Sepe Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Sulawesi Tengah.
Dari penangkapan ini, Polsek Lage mengamankan 2 orang wanita dan seorang pria yakni Pr. YT (33) warga Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota, Pr. NT(35) warga Desa Sepe Kecamatan Lage dan Lk. DK(57) warga Kelurahan Kawua Kecamatan Poso Kota Selatan. Jika terbukti, pelaku dikenakan Perda Kabupaten Poso Nomor 21 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan 3 bulan. (im)