NEWSNESIA.ID, GORUT – Persoalan status tanah kawasan eks transmigrasi belakangan mengemuka mendapat tanggapan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Deisy Sandra Datau.
Ia menyarankan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo utara dapat menindaklanjuti aspirasi disuarakkan masyarakat berkaitan status tanah kawasan eks transmigrasi di Desa Papualangi, Kecamatan Tolinggula tersebut.
“Ini mestinya cepat ditindaklanjuti pihak BPN. Jika tidak, khawatirnya akan berdampak konflik sosial di tubuh masyarakat di lokasi eks transmigrasi Papualangi,” ingat Deisy.
Politisi PDI-P Gorut ini menambahkan, sekarang ini masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan perubahan nama sertifikat lahan. Menyusul adanya warga mendiami kawasan itu hanya merupakan keluarga pengganti dari pemilik sertifikat sebelumnya.
“Saya berharap pihak BPN dapat turun langsung ke lapangan guna memastikan persoalan terjadi. Khawatirnya ini akan menimbulkan persoalan antara masyarakat setempat,” harapnya.
Pihaknya bersama Komisi I pun rencananya akan mengadakan rapat dengar pendapat berkaitan status tanah di kawasan eks transmigrasi Papualangi bersama BPN dan para pihak terkait lainnya. Itu ditempuh guna mendapatkan solusi penyelesaian.(nn/adv)