NewsNesia.id, GORONTALO – Di Provinsi Gorontalo, tiga daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun ini, masing-masing Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango. Pasangan calon saat ini telah melaporkan harta kekayaannya, termasuk 12 pasang calon kepala daerah di tiga daerah di Gorontalo tersebut.
Sesuai penjelasan KPK, laporan kekayaan calon kepala daerah ini, akan masuk kategori wajib lapor khusus. Utamanya, mereka yang tidak berstatus sebagai penyelenggara negara.
Dikutip dari Huloondalo.id, di Gorontalo sendiri, 12 calon kepala dan wakil kepala daerah yang bertarung di tiga daerah berbeda, seluruhnya sudah memasukkan LHKPN.
Ada yang memasukkan pada akhir Desember 2019, ada juga calon yang baru memasukkannya pada Agustus 2020, seperti dilansir dari read.id dan elhkpn.kpk.go.id (cek infografis)
Selain Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada kandidat juga wajib memasukkan, Laporan awal dana kampanye (LADK), paling lambat 25 September 2020.
Sesuai yang tertuang dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(im-NN)
Berikut Laporan harta kekayaan masing-masing figur yang bertarung di Pilkada serentak, di 3 daerah Provinsi Gorontalo;