NEWSNESIA.ID – Lamanya poses pengurusan izin usaha yang melewati banyaknya tahapan dalam rantai birokrasi seringkali menjadi salah satu masalah yang sering dikeluhkan oleh para pelaku usaha.
Problem ini membuat pemerintah memberikan kebijakan baru agar proses perizinan berusaha bisa lebih cepat dan tak perlu ribet alias mudah.
Yakni dengan menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui layanan One Single Submission (OSS).
Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo mensosialisasikan tata cara penginputan ke sistem layanan OSS agar dapat dipahami oleh pelaku usaha.
Kadis Naker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu mengatakan, sosialisasi ini sejatinya bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha terkait dengan sistem layanan OSS. Sebagaimana diatur dalam PP no 5 tahun 2021 dan permenaker No 6 Tahun 2021 yang mengatur tentang perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Meski sudah diterapkan, akan tetapi implementasi di daerah menurutnya masih belum diikuti sepenuhnya oleh para pelaku usaha.
“Nah, sosialisasi ini kita sekaligus menyamakan persepsi. Karena layanan OSS ini implementasi di daerah ada yang sudah menggunakan OSS ada juga yang masih menggunakan secara manual,” ujar Wardoyo Mansur Pongoliu melalui daring dalam sosialisasi yang diikuti 30 pengusaha di Manna Cafe, Rabu (28/2/2024).
Dirinya mengatakan, melalui sistem layanan OSS ini tak perlu menunggu lama asalkan sudah memenuhi apa yang sudah dipersyaratkan.
“Maksimal 2 Minggu prosesnya sudah selesai jika persyaratan sudah terpenuhi. Dan prosesnya bisa dipantau oleh pengusaha dalam aplikasi OSS,” ucap Wardoyo.
Sementara itu, Kabid Naker Sabarudin Daeng Mario mengharapkan para pelaku usaha agar dapat mengikuti regulasi yang telah diterapkan.
“Tentunya kami mengharapkan kedepannya para pelaku usaha wajib mengikuti sistem perijinan melalui sistem layanan OSS ,” imbuhnya.