
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Gorontalo turut menghadiri kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa yang bertempat di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan bersama pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo, para pihak berperkara, serta pemerintah setempat. Pemeriksaan Setempat bertujuan memperoleh kejelasan dan kesesuaian data serta kondisi faktual objek sengketa di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan peninjauan langsung terhadap batas-batas bidang tanah yang disengketakan. Pengukuran ulang dan pencocokan data pada peta bidang tanah juga dilakukan untuk memastikan letak dan luas objek sesuai dengan dokumen pertanahan yang ada.
Kehadiran Kantor Pertanahan dalam PS merupakan bagian dari tugas dan fungsi sebagai pihak yang memberikan keterangan terkait aspek pertanahan. Hal ini penting untuk memastikan seluruh data yuridis dan data fisik yang digunakan dalam proses persidangan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Selain itu, keterlibatan aktif Kantor Pertanahan menjadi wujud sinergi dengan lembaga peradilan dalam mendukung penyelesaian sengketa secara adil. Seluruh hasil Pemeriksaan Setempat akan dituangkan dalam berita acara sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penanganan sengketa pertanahan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum bagi seluruh pihak.


















