
NEWSNESIA.ID, GORUT – Komisi 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Senin (22/11/2021) menerima aduan dari Kepala Desa Ilangata non aktif, Sumarjin Moohulao terkait dengan beberapa aduan yang dirangkum dalam 9 poin.
Wakil Ketua Komisi 1, Mathran Lasunte dalam keterangannya mengatakan bahwa aduan tersebut telah diterimanya.
“Dan pasti kami akan memproses aduan tersebut secara internal. Untuk yang bersangkutan tadi telah kami terima sekaligus dengan laporan tertulisnya,” kata Mathran.
Yang pasti atas aduan tersebut, Mathran menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi Kades Ilangata tersebut.
“Karena memang sudah tepat dirinya menyampaikan aduannya ke lembaga wakil rakyat yang merupakan tempat penyampaian aspirasi,” tegasnya.
Dijelaskan oleh Mathran, untuk alasan aduan yang disampaikan ke pihaknya semuanya terangkum kedalam 9 poin, yang salah satunya yakni terkait dengan persoalan rasa adil.
“Yang bersangkutan merasa tidak mendapatkan perlakukan yang adil dibandingkan dengan pejabat kepala desa lainnya yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Kemudian alasan yang lain lagi disampaikan bahwa dengan diberhentikannya yang bersangkutan dari kepala desa menyebabkan visi dan misi tidak tercapai.
“Disisi lain terhadap keputusan tersebut dirinya mengalami dampak kerugian imateril, kehilangan kepercayaan,” tegasnya.
Dasar surat dari BPD Desa Ilangata nomor 6/BPD/Ilt/II/2021 tertanggal 6 Februari 2021 yang digunakan sebagai dasar pemberhentian atas dirinya kata Mahtran, tidak dapat dijadikan dasar karena yang bersangkutan sementara menjalani sanksi sementara selama 3 bulan, dan masih ada lagi beberapa aduan lainnya.
Pada dasarnya kata Mathran, pihaknya akan merespon dan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.(adv/rol)




















