
NEWSNESIA.ID, KOTA GORONTALO – Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menyerahkan 59 sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui Program PTSL. Dengan tanah yang telah terdaftar dan bersertipikat, masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak atas tanah yang dimiliki.
Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa pertanahan, menciptakan tertib administrasi, serta memberikan nilai tambah bagi pemilik tanah dalam memanfaatkan asetnya secara legal dan produktif.
Program PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sehingga seluruh bidang tanah dapat terdata secara lengkap dan memiliki kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui pelaksanaan Program PTSL, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat serta mendukung terciptanya pelayanan yang profesional, transparan, dan terpercaya.























