
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 5 Oktober 2026 — Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menyerahkan Sertipikat Wakaf kepada Masjid Nurul Taqwa di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, dan Masjid Al-Ikhlas di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat.
Penyerahan sertipikat tersebut turut dihadiri oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo, Kantor Urusan Agama (KUA), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Takmirul Masjid. Sinergi antarinstansi ini menjadi penting dalam mendukung proses administrasi dan legalisasi tanah wakaf agar tercatat secara resmi dan memiliki kepastian hukum.
Sertipikat wakaf merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian mengenai status dan peruntukan tanah wakaf. Dengan adanya sertipikat, tanah yang telah diwakafkan dapat terlindungi dari potensi permasalahan pertanahan serta memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan wakaf sebagaimana yang telah diikrarkan oleh wakif.
Melalui kolaborasi bersama Kemenag, KUA, BWI, dan pengelola masjid, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kota Gorontalo. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkan aset wakaf untuk kepentingan umat.






















