
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menerapkan penyesuaian jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Penyesuaian jam kerja tersebut diberlakukan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama Ramadan, tanpa mengurangi kualitas maupun standar pelayanan yang telah ditetapkan. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan ibadah pegawai di bulan yang penuh berkah.
Adapun rincian jam kerja selama Ramadan 1447 H adalah sebagai berikut: untuk hari Senin hingga Kamis, pelayanan dimulai pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WITA.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menegaskan bahwa meskipun terdapat penyesuaian waktu kerja, komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif tetap menjadi prioritas utama. Seluruh jajaran diharapkan tetap menjaga disiplin, integritas, serta semangat melayani masyarakat.
Diharapkan masyarakat dapat memahami dan menyesuaikan waktu kunjungan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama Ramadan. Semoga Ramadan 1447 Hijriah membawa keberkahan, kelancaran, dan kebaikan bagi kita semua.



















