
POHUWATO-NN- Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato secara resmi menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Gorontalo, Rabu (17/09/2025) di ruang kerja Wakil Bupati.
Kedatangan Kakanwil Kemenkum bersama rombongan disambut langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, di ruang kerjanya.
Dalam kunjungan tersebut, membahas mengenai tugas, wewenang, serta tanggung jawab Kanwil Kemenkum Provinsi Gorontalo, termasuk dorongan terhadap potensi Indikasi Geografis (IG) komoditas unggulan Pohuwato seperti, ikan bandeng, udang, dan gula aren.
Dalam kesempatannya, Kakanwil Raymond Takasenseran menjelaskan bahwa, pihaknya bersama pemerintah daerah melakukan Siditas (Sistem Digitalisasi Data Terpadu) serta kolaborasi dalam pelayanan administrasi hukum umum.
Hal ini bertujuan untuk mendorong agar komoditas khas Pohuwato dapat terdaftar secara hukum dan diakui di tingkat nasional bahkan internasional.
“Setiap produk unggulan daerah, baik secara individual maupun perseroan, bisa memiliki badan hukum. Biaya pengurusannya pun sangat terjangkau, hanya Rp50.000, dengan persyaratan KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP. Tujuannya adalah menjamin legalitas dan memberikan perlindungan hukum bagi produk yang dihasilkan,”jelas Raymond.
Lebih lanjut, ia menekankan, penguatan badan hukum bagi produk unggulan akan berdampak positif bagi UMKM Pohuwato, terutama dalam meningkatkan daya saing dan akses pasar.
Selain itu, Kakanwil juga mengapresiasi keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Pohuwato.
“Layanan bantuan hukum tersebut berjalan dengan efektif tanpa kendala berarti sehingga, sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan serta komitmen dari Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Ia menilai, langkah tersebut akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Dengan adanya jaminan hukum, para pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya, termasuk dalam hal permodalan atau perkreditan, karena usaha yang dimiliki sudah memiliki kekuatan hukum,”ungkap Wabup.(Mus)


















