
NewsNesia.id -(LIMBOTO)- Kasus pembunuhan terhadap Zeska Yuningsih (33) di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo oleh pacarnya berinisial MDP ternyata dipicu masalah hutang piutang.
Ini terungkap pada konferensi pers yang digelar Polres Gorontalo, Rabu (22/7/2020).
Sebelumnha, MDP pernah meminjam uang senilai Rp 8 Juta setelah Zeska mendapat pinjaman uang dari bank.
Sampai waktu yang dijanjikan tiba, MDP yang hanya berprofesi sebagai buruh serabutan itu belum bisa melunasi utangnya. Dari situlah pasangan yang tinggal satu kampung ini sering bertengkar gara-gara utang-piutang itu.
“Jadi mereka cekcok gara-gara masalah utang-piutang ini. Tersangka sulit melunasinya karena hanya bekerja serabutan,” sebut Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana yang didampingi Plh Kasat Reskrim Ipda Natalia Olii saat konferensi pers.
Suatu malam, tepat pada Jumat (17/7/2020), MDP datang ke rumah Zeska sudah dalam keadaan mabuk minuman keras (miras). Saat Zeska membuka pintu, janda satu anak itu kemudian marah karena MDP sudah “bau neraka”.
Lagi-lagi keduanya bertengkar sampai terungkit-ungkit pula masalah utang yang belum dilunasi MDP. MDP pun naik pitam dan menampar Zeska.
Karena Zeska tidak berhenti berteriak membuat kegaduhan, MDP pun mencekik kekasihnya itu hingga lemas dan tak sadarkan diri.
“Disitulah korban ternyata sudah meninggal dunia,” sambung AKBP Ade Permana.
MDP yang panik pun langsung mengangkat Zeska ke tempat tidur membuat seolah korban sedang tertidur. Setelah itu, MDP pun bergegas meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah ditemukan keluarga, Zeska sudah meninggal dunia. Namun saat diperiksa, terdapat memar di beberapa bagian tubuh korban sehingga diduga kuat Zeska wafat karena ada unsur kesengajaan.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana pun menyampaikan, saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat atas kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tandas Kapolres. (jm-NN)